Views: 179
SERANG, JAPOS.CO – Gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum dari YLBH Benteng Pemuda KNPI Kota Tangerang tentang penetapan tersangka terhadap pemohon dalam kasus ijin usaha pertambangan memasuki babak akhir dengan digelarnya sidang di PN Serang pada Rabu (27/04).
Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, SH., MH. mengatakan agenda sidang pra peradilan kali ini adalah pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal.
Sidang pra peradilan ini sendiri dimulai pada Selasa (19/04) dengan tuntutan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Satreskrim Polresta Serang Kota terhadap client pemohon.
“Dalam pembacaan putusan sidang, Hakim Tunggal menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Yudi.
Kabidkum menambahkan, “Dengan adanya putusan hakim dalam sidang pra peradilan ini maka tim Bidkum Polda Banten telah memenangkan sidang pra peradilan melawan Kuasa Hukum YLBH Benteng Pemuda KNPI Kota Tangerang,” tambahnya.
Kemenangan tim Bidkum Polda Banten ini dikuatkan dengan putusan Hakim Tunggal Slamet Widodo dengan memperhatikan permohonan dari pemohon, jawaban dari termohon, alat bukti surat dan saksi dari pemohon serta kesimpulan dari pemohon dan termohon.
“Sehingga berdasarkan fakta persidangan yang disandingkan dengan peraturan undang-undang yang berlaku maka hakim menolak semua permohonan dari pemohon,” ucap Yudi.
Putusan Hakim Tunggal, Slamet Widodo yang dibacakan di depan sidang pra peradilan pada Rabu (27/04) telah membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan SOP Penyidikan dalam hukum acara pidana.
“Putusan hakim sudah tepat karena dalil yang disusun tim hukum Polda Banten telah meyakinkan hakim bahwa penyidik profesional. Kami apresiasi atas putusan pra peradilan ini,” tutup Yudi. (Yan/Bidhumas)