Views: 173
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Polres Mukomuko merilis tangkapan dari kejahatan narkoba selama sebulan terakhir atau dari 27 Maret hingga 27 April 2022 pada Rabu pagi (27/4) di Mapolres Mukomuko. Enam orang tersangka pemakai narkoba dihadirkan saat rilis.
Mereka dibariskan membentuk satu Shaf/satu baris di belakang Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK., MH didampingi Kasatres Narkoba, IPTU M. Amin Wayan yang menyampaikan rilis.
Kapolres menjelaskan, dari rentang waktu satu bulan ini, pihaknya menangani empat perkara kejahatan narkoba, dengan melibatkan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keenam tersangka ini diduga menyimpan narkoba untuk dikonsumsi. Mereka ini diduga pemakai,” kata Witdiardi.
Diuraikannya, penagkapan pertama pada hari Minggu, 27 Maret 2022. Tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman. Saat itu polisi mengamankan tiga orang masing-masing berinisial HM (27), FN (19), dan WN (53).
“Ketiganya warga Desa Talang Baru. Mereka ditangkap di salah satu rumah kosong di desa mereka. Setelah digeledah dari tangan mereka didapati dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap,” kata Kapolres.
“Mereka dijerat pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, paling singkat 4 tahun kurungan dan paling lama 12 tahun kurungan,” sambungnya.
Kasus berikutnya, lanjut Kapolres, pada tanggal 7 April 2022, Polisi juga mengamankan warga Kecamatan Ipuh berinisial WY (27) di salah satu rumah di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Ipuh. Dari tangan WY diamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket kecil sabu-sabu dan bong alat hisap.
“Pelaku dijerat dengan pasal dan ancaman yang sama dengan kasus sebelumnya tadi,” sebutnya.
Masih pada tanggal 7 April 2022 lalu, Polisi juga menangkap warga Kecamatan Air Rami berinisial RC (26). RC diamankan di salah satu rumah makan di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh.
Setelah digeledah ia didapati menyimpan 1 paket ganja.
Pada hari berikutnya, 8 April 2022, di jalan Pantai Batu Kumbang, polisi menangkap SM (21) warga Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman. Tsk SM juga kedapatan menyimpan 1 paket kecil narkoba jenis ganja.
“Diduga tsk RC dan SM menyimpan ganja untuk dikonsumsi. Kedua tersangka, dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurungan dan paling lama 12 tahun,” demikian Kapolres. (JPR)