Views: 465
KETAPANG, JAPOS.CO – PT Maya Agro Investama (MAI) yang tergabung dalam PT Cargil Group diduga mencaplok tanah warga Desa Lembah Mukti Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang-Kalbar.
Tanah yang dicaplok itu seluas 7 ha, dimiliki 13 orang dan bersertifikat, dimana sertifikat tersebut terbit pada tahun 2000 an.
Sementara pihak perusahaan (PT MAI) mengklaim tanah tersebut milik mereka setelah melakukan ganti rugi dengan seorang berinisial IS pada tahun 2006.
Atas penyerobatan itu warga (korban) telah berupaya mempertanyakan kepada perusahaan maupun pihak terkait, “Kenapa tanah mereka di rampas secara sepihak ?”
Pertanyaan itu sering terlontar dibenak dan hampir saja keputusasaan menyelimuti diri mereka.
Bagaimana tidak, upaya kerja keras seakan sia-sia dan disayangkan lagi meski telah berulang kali, dari tahun ke tahun, mereka tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Sementara tanah tersebut telah berdiri kebun sawit bahkan dikabarkan pihak perusahaan telah memetik hasinya (panen).
“Warga sangat kecewa terhadap perusahaan dan pihak terkait. Tanah mereka dikuasai secara sepihak dan inikan tidak benar,” ungkap Kepala Desa Lembah Mukti, Agus Suryadi pada Japos.co Senin, (25/4).
“Mereka datang kepada saya, mereka membawa data dan menyampaikan keluh kesah. Setelah dicek, memang nyata mereka memiliki sertifikat, dan diduga tanah mereka dicaplok sepihak oleh perusahaan”
“Kan aneh sertifikat terbit tahun 2000 sedangkan perusahaan mengklaim tahun 2006. Yang benar saja !” tambah Kades Agus Suryadi tampak kesal.
Menyikapi persoalan di atas dan guna mencari keadilan warganya, beberapa waktu lalu Sang Kades bertandang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang, guna menanyakan keabsahan sertifikat yang ada sekaligus meminta BPN untuk kelapagan agar dapat menunjukan titik koordinat sebenarnya. Hanya saja dikatakan, hingga saat ini pihak BPN belum menyikapi.
Selain itu dijelaskan, atas nama Kantor Desa Lembah Mukti Kecamatan Manis Mata dia juga melayangkan surat ke perusahaan (PT Cargil Group) dan menanyakan sekaligus menjelaskan polemik yang sedang dihadapi warganya.
Namun sayang pihak perusahaan tetap bersikeras dan berdalih bahwa merekalah yang berhak atas tanah dimaksud.
Jawaban atau penjelasan perusahaan tersebut dikatakan Kades, dituangkan dalam surat balasan dari perusahaan ke Pemerintahan Desa, sesuai surat nomor 017/CR-Reg 2/IV/2022, tertanggal 18 April 2022 yang ditanda tanagani oleh Hidirmanto, SH selaku CR Manager region 2.
Pihak Cargil menerangkan bahwa blok/lokasi yang diklaim oleh masyarakat itu memiliki data dan legilitas sebagai berikut, dimana tanah yang termasuk di blok/lokasi tersebut dalam ijin PT MAI yang terbit tahun 2006.
Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa lahan di blok dimaksud (K34B4e) diperoleh dengan proses ganti rugi dan tanam tumbuh (GRTT) dari Saudara IS pada tahun 2008, sebagai pemilik lahan Saudara IS juga sudah menerima konpensai kebun plasma pola kemitraan yang tergabung dalam koperasi Mitra Arma Jaya.
Dalam surat dipaparkan dimana, lahan yang diserahkan oleh Saudara IS kepada perusahaan (PT MAI) berasal dari tanah masyarakat yang di dalamnya ada kebun karet dan masih belukar bekas peladangan mereka yaitu bapak Mehong dan Kemuhung, dan lahan ini idak pernah diserahkan kepada siapapun, dan menurut perusahaan terbukti pada saat diserahkan oleh saudara IS kepada Pihak Perusahaan masih ada kebun karet dan belukar.
“Untuk itu demi terciptanya keadilan masyarakat Desa Lembah Mukti, saya selaku Kades berharap sekaligus meminta kepada Bupati Ketapang segera memanggil pihak perusahaan guna menggali dan mendapatkan keterangan yang sebenarnya,” ucap Agus.
“Dan saya juga meminta BPN Ketapang untuk turun kelapangan dan menunjukan titik koordinat tanah yang tercatat dalam sertifikat warga, sehingga kebenaran dapat terungkap,” pungkas Kades.
Sampai berita ini ditulis, media Japos.co masih menggali dan mewawancarai berbagai pihak terkait.(Tris)