Views: 232
PEKANBARU, JAPOS.CO – Pelarian Arya Wijaya terpidana Kredit Fiktif Bank Riau Kepri senilai Rp 35,2 milyar berhenti setelah Kejati Riau berhasil menangkap Arya di salah satu komplek perumahan Elit di daerah Provinsi Banten pada Kamis (21/4) sore.
Pria berumur 57 tahun ini ditangkap di kediamannya di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Arya Wijaya merupakan Direktur PT. Saras Perkasa sudah buron sejak tahun 2016 silam yang menjadi terpidana kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri sebesar Rp 35,2 miliar.
Wakil Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abas dalam Press Release didampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto mengatakan bahwa usai ditangkap, Arya langsung digiring ke Pekanbaru, Riau untuk selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
“Kita bawa ke Pekanbaru, Terpidana ini kita eksekusi untuk menjalani penjara yang sudah inkrah tahun 2016,” ungkap Akmal, Jumat (22/4).
Arya Wijaya menyandang status terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI no: 332 k/Pid.Sus/2015, Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara Rp.35,2 miliar.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada Arya Wijaya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terpidana dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider kurungan badan selama 8 bulan.
Selain itu, Arya juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman badan selama 2 tahun. (AH)