Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Kejati Riau Tindak Lanjuti Laporan DPP LSM Perisai

×

Kejati Riau Tindak Lanjuti Laporan DPP LSM Perisai

Sebarkan artikel ini

Views: 241

PEKANBARU, JAPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Kamis (21/4/2022) melakukan pemeriksaan terdapat pihak PT Duta Swakarya Indah (PT DSI), mantan Bupati Siak inisial Arwin AS dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi yang dilaporkan DPP LSM Perisai Riau 29 Maret 2022 lalu atas Penerbitan Izin Lokasi (Ilok) perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekretaris Jenderal Ir Jajuli Kamis siang tadi (21/4/2022) mendatangi Kantor PTSP Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru mempertanyakan perkembangan laporannya.

“Dari Staf Kantor PTSP Kejati Riau, Kami mendapat penjelasan bahwa terlapor pihak PT DSI, mantan Bupati Siak inisial Ar dan mantqn Kadishutbun Siak inisial TE sedang diperiksa Penyidik Kejati Riau,” jelas Ketum DPP LSM Perisai Riau Sudarni SH usai keluar dari ruang Kantor PTSP Kejati Riau di Pekanbaru.

Sunardi SH menjelaskan, pihaknya sengaja melaporkan tiga pihak tersebut ke Kejati Riau setelah mempelajari kejanggalannya cukup lama. Laporan itu sehubungan dengan penerbitan Izin Lokasi (Ilok) berupa keputusan Bupati Siak Nomor : 248/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk PT DSI.

“Saya dan sejumlah pengurus Perisai yang langsung mengantarkan laporan ini ke Kejati Riau. Surat pengaduan yang kami antarkan nomor :001/DPP/LSM-P/III/2022,” kata Sunardi.

Ia menguraikan, permasalahan awalnya adalah terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) seluas 13.532 Ha. Kawasan ini terletak di kelompok hutan Sungai Mempura, Sungai Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis (sekarang Kabupaten Siak). Saat ini masuk di wilayah Kecamatan Mempura dan Dayun, Kabupaten Siak atas nama PT DSI.

Setelah dikeluarkannya SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II /1998 tersebut ternyata pihak PT DSI tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai pada ketentuan yang tercantum pada SK tersebut. Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan telah memberikan surat teguran dan peringatan I dan II, namun tidak direspon dan diindahkan oleh PT DSI.

“Sedangkan SK Menteri tersebut tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak tahun 2002-2011 yang telah disahkan,” tambah Sunardi.

Pada 2003, PT DSI mengajukan permohonan rekomendasi izin lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak yang waktu itu dijabat oleh Ar SH. Permohonan itu ditolak secara tegas oleh Bupati Siak waktu itu Ar SH karena lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1/2002 tentang RTRW Kabupaten Siak, Riau.

Ia melanjutkan bahwa SK Menhut Nomor 17/Kpts-II/1998 tersebut telah habis masa berlakunya. Ditambah lagi dengan Keputusan Menteri penggerak dana, BKPMD pusat Nomor : 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995 yang menerangkan persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya.

Menurut Sunardi, terhadap penerbitan Ilok yang dikeluarkan Bupati Siak Ar SH, berupa Keputusan Bupati Siak Nomor :284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk lahan seluas 8.000 Ha telah memenuhi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Itu berupa perbuatan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

“Diketahui pada 2006 Bupati Siak telah mengeluarkan Ilok kepada PT DSI, sebagaimana diketahui penerbitan izin itu tanpa memiliki dasar hukum. Mengambil lahan milik negara merupakan sebuah tindak pidana korupsi karena dapat merugikan keuangan negara,” kata Sunardi lagi.

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh PT DSI dan mantan Bupati Siak itu beserta mantan Kadishutbun Siak patut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam laporannya ke Kejati Riau, Sunardi juga melampirkan foto kopi surat-surat yang dianggap penting sebagai bahan keterangan.

“Kami melaporkan ini juga atas tindak lanjut aksi demonstrasi yang dilakukan bersama mahasiswa dan petani lokal atas rencana Pengadilan Negeri Siak yang akan mengeksekusi lahan warga, yang terkesan memihak kepada PT DSI,” ungkapnya.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 75 TANGERANG, JAPOS.CO – Suparman, Kepala Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, memastikan bahwa Dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 telah dialokasikan dan dikerjakan sesuai dengan prosedur…