Views: 266
KALBAR, JAPOS.CO – Dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi di Desa Matan Jaya, Kecamatan Siimpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara (KKU) Provinsi Kalimantan Barat belum lama ini dilaporkan warga ke Polres Kayong Utara.
Laporan warga tersebut diterima oleh pihak Polres Kayong Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) pada tanggal 18 Februari 2022, yang diterima dan ditanda tangani oleh BRIPKA Darman NRP: 85061037 selaku Staf Polres Kayong Utara.
Sejumlah dokumen dilampirkan dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Tahun anggaran 2021.
Beberapa dokumen tersebut menyangkut gaji Tunjangan untuk tiga orang badan permusyawaratan Desa (BPD), uang operasional, dan uang monitoring yang tidak dibayarkan. Gaji perangkat Desa selama 6 bulan, tunjangan kesehatan selama 6 bulan, dan honorarium selaku pelaksana kegiatan atas nama Abidin tidak dibayar tahun anggaran 2021.
Selain itu, pelapor juga mencantumkan bukti-bukti fisik dokumen tertulis yang tercantum pada STPL, diantaranya :
1. 1 (Satu) lembar surat laporan pengaduan masyarakat desa matan jaya.
2. 1 (satu) lembar foto copy print out rekening 7301000795 atas nama Desa Matan Jaya Bank Kalbar Cabang Sukadana Daftar rincian transaksi tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 oktober 2021.
3. 1 (satu) lembar fotocopy rencana anggaran biaya (RAB), tunjangan BPD Desa Matan Jaya tahun anggaran 2021 sebesar Rp 99.360.000.
4. 1 (satu) lembar foto copy rencana anggaran biaya (RAB) operasional BPD Desa Matan Jaya tahun 2021 sebesar Rp 22.805.250.
5. 1 (satu) lembar foto copy rencana anggaran biaya (RAB) monitoring BPD Desa Matan Jaya tahun anggaran 2021 Rp . 1.680.000.
6. 1 ( satu) satu lembar foto copy rencana anggaran biaya (RAB) penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa Matan Jaya tahun anggaran biaya (RAB) penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa Matan Jaya tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 279.180.000.
7. 1 (satu) lembar rencana anggaran biaya ( RAB) Jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat desa matan Jaya tahun 2021 sebesar Rp 14. 686.800.
8. 1 (satu) lembar fotocopy rencana anggaran biaya (RAB) honorarium tim pelaksana Rp 18.000.000.
9. 1 (satu) lembar surat pengaduan saudara Abidin tanggal 15 februari 2022 kepada BPD Desa Matan Jaya tentang belum dibayarkan oleh kepala Desa atau bendahara desa setiap tunjangan, jaminan kesehatan dan honorarium pelaksanaan kegiatan kepada saudara Abidin selaku perangkat Desa tahun 2021.
10. 4 (empat) lembar foto copy laporan realisasi ADD (alokasi dana desa) tahap 1 tahun anggaran 2021 sebesar Rp.719.245.000.
Atas laporan warga tersebut, pihak Kepolisian Resort Kayong Utara belum dapat dikonfirmasi. Hingga berita ini terbit, Tim Japos.co masih melakukan pengembangan informasi. (Tim)