Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

×

Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Views: 77

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahar Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah, Sabtu (16/04/2022) Pukul 09.00 wib, di Mako Polres Dharmasraya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Press Release tersebut terkait penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah yang dilakukan oleh Sdr berinisial A, 41 Tahun, wiraswasta, Minang, Kepalo Koto Nagari Sikabau, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Jorong Kapalo Koto  Nagari Sikabau Kec. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut adalah:

Satu(1) unit mobil Colt diesel merk ISUZU warna putih, satu (1) unit mobil Panther, yang sudah dimodifikasi,dua(2) buah Tedmon ukuran 1000 liter.selanjutnya 12 galon ukuran 20 liter ( 3 berisi penuh dan 8 kosong). Satu set pompa Masin, dan BBM bio solar berkisar 1.100 liter sebagai barang bukti yang di sita oleh Satreskrim Polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM yang di subsidi oleh pemerintah ini merupakan implementasi terhadap atensi pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumbar dalam rangka merespon isu Nasional terkait kelangkaan BBM.

Menurut Kapolres, pelaku sudah melakukan bertahun guna kebutuhan dagangnya. Dan ternyata benar, berdasarkan hasil penyelidikan yang temui adanya oknum Masyarakat yang melakukan Penyimpangan BBM yang di Subsidi oleh pemerintah tersebut.

“Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar),” terangnya.

Kemudian Polres Dharmasraya kedepan akan terus berkomitmen menciptakan  Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasaraya.(ermanchaniago)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *