Views: 334
PEKANBARU, JAPOS.CO – Polsek Pasir Penyu melalui unit reskrim memeriksa korban penganiayaan Gokton Nainggolan. Hal tersebut berdasarkan laporan korban nomor STTLP/36/lll/2022/RIAU/RES.INHU/SEK PASIR PENYU, Selasa (5/4/22).
Korban yang didampingi kuasa hukumnya, mengaku dirinya telah dianiaya RB selaku bos rentenir tanggal (15/2/22) diruang kantor koperasi pelita yang terletak di Desa Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu, dihadapan rekan kerjanya.
“Dihari berikutnya, saya kembali lagi dianiaya dihadapan nasabah koperasi pelita sebanyak dua kali ditempat berbeda.Terakhir (17/2/22), saya kembali menerima perlakuan pemukulan diruangan kantor Koperasi persis dihadapan rekan kerjanya. Saya dipukul dengan menggunakan senpi Laras pendek jenis pistol warna hitam, kearah perut,” uangkapnya kepada penyidik.
Selain itu, kata Gokton N, dirinya mengalami pemukulan bagian wajah, kepala, bibir hingga wajahnya mengalami bengkak dan mata merah.
“Pelaku juga mengguting rambut saya dibagian depan atas secara acakan mengunakan gunting.Dipotong pakai gunting, setelah itu mulut saya disumpal dengan rambut yang dipotongnya,” terangnya.
Sementara saksi TN yang mengaku mendengar pengakuan RB melakukan pemukulan terhadap korban turut diperiksa.
“Terduga pelaku RB mengaku melakukan pemukulan terhadap korban Gokton Nainggolan serta menggunting rambutnya,”terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Bos rentenir diduga melakukan penganiayaan terhadap anak buahnya, lantaran kesal dengan kesalahan yang dilakukan korban, atas kesalahan tekor pembukuan saat dalam menjalankan usahanya.
Padahal, sebelumnya, kata korban Gokton N, orang tuanya sudah menyanggupi kerugian yang dibebankan bos rentenir kepada dirinya dengan cara mencicil.
Usai pemeriksaan Tim Kuasa hukum Churcil Siburian menyampaikan sejauh ini pihaknya masih melakukan konfirmasi untuk pendampingan pemeriksaan korban dan saksi.
Menurut Curcil, kronologi yang dialami korban dari awal peristiwa hingga penganiayaan sehingga dalam BAP dapat diketahui pasal apa yang patut diterapkan pada pelaku sehingga terwujudnya suatu keadilan.
“Berdasarkan dari keterangan korban, terduga pelaku melanggar pasal 351,352 dan 353 serta UU darurat atas legal kepemilikan senpi,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Anar Nainggolan, penganiayaan yang dialami korban selama berturut patut diduga ada upaya unsur kesengajaan. “Kami harap masyarakat yang mengalami penganiayaan secara berulang-ulang diberbeda tempat layak dikenakan pasal 353 ayat 1,” ujarnya.
“Dari pengakuan korban yang diduga sempat mengalami pemukulan dengan menggunakan senpi (senjata api) kearah perut sebelah kiri, tentu ini merupakan sebuah atensi untuk penindakan, apa lagi terduga pelaku sampai memiliki kepemilikan senpi secara ilegal. Merujuk pada UU darurat Nomor 12 tahun 1951,” paparnya.
Sementara, KaPolsek Pasir Penyu, melalui Panit 1 Reskrim Polsek Pasir Penyu Kab Indragiri Hulu Daniel S Panjaitan, ketika hendak dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan menghubungi nomor telepon selulernya belum memberikan tanggapan.(dh)