Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Pusat

Viral di Media Sosial Cuitan Menteri ATR Diduga Bekingi Mafia Tanah

×

Viral di Media Sosial Cuitan Menteri ATR Diduga Bekingi Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Views: 72

JAKARTA, JAPOS.CO – Viral di media sosial terkait cuitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Sofyan Djalil diduga membekingi mafia tanah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti hal, terpantau di lini masa Twitter akun @XIXdgmbkXIX, Sofyan Djlali membackup mafia tanah yang juga mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Paryoto.

Dalam cuitannya, Paryoto disebut mengakui jika menerima suap dari mantan terdakwa kasus mafia tanah lainnya, Ahmad Djufri.

Diketahui Paryoto dan Djufri pernah terseret kasus mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, salah satunya kasus dugaan pemalsuan akta autentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

“Paryoto sudah mengakui dia terima suap dari Ahmad Ajufri supaya tanah tidak perlu di ukur dan terbit SHGB. Terang-terang udah salah dan sudah divonis empat bulan jalanin masa tahanan di Cipinang. Eh bisa-bisanya loh dia mau PK. #MenteriBackupMafiaTanah,” cuit akun itu, Selasa (29/3/2022).

Akun itu juga menyebut jika Paryoto mengakui dibela oleh Sofyan Djalil.

“Paryoto juga udah mengakui dia dibela sama menteri @djalil_sofyan. Waktu di Cipinang, dia dikunjungin sama keponakan menteri dan stafsus suruh tenang. #MenteriBackupMafiaTanah,” tulisnya.

Bahkan, Sofyan Djalil disebut melakukan intervensi ke Mahkamah Agung. Intervensi itu diduga untuk membela anak buahnya di BPN terkait kasus mafia tanah.

“Gimana cerita nya nih. Orng udah salah terang2 di bela abis sampe ke MA di intervensi,” tulisnya.

Selain Twitter akun @XIXdgmbkXIX, akun penggiat media sosial Rudi Valinka @kurawa juga me retweet postingan akun @XIXdgmbkXIX.

“Luar biasa menteri BPN kita.. Membela seorang Mafia Tanah yg jadi DPO sampai lakukan intervensi ke MA. Segitunya dia focus ngebela DPO” tulis @kurawa.

Intervensi Soyfan itu diketahui dari foto-foto berkas yang ditujukan ke Ketua MA. Surat itu tertanggal 25 Januari 2022, dengan nomor X.PN.03/130/1/2022. Dalam surat itu tertulis bersifat rahasia dengan lampiran tiga berkas.

Terlihat juga surat itu dibuat dan disampaikan untuk hal Putusan provisi yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara perdata Nomor 441/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Tim.

Dalam surat yang diteken langsung oleh Sofyan Djalil itu menyebut adanya pelanggaran kode etik unprofessional conduct Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sofyan juga menuding jika putusan hakim PN Jaktim ada yang janggal.

“Menurut pendapat hukum kami, terdapat beberapa hal yang menjadi kejanggalan dalam putusan provisi,” begitu bunyi penggalan isi surat dengan Kop Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, terlihat juga ada bagian yang dilingkari dan dibubuhkan tulisan tangan.

“Bagaimana dgn psl 126 PMNA/KBPN No.03/1997 ttg Pelaksanaan PP.24/1997/ttg PT,” begitu tulisannya.

Tulisan tangan ini merujuk Pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 126 berbunyi;
(1) Pihak yang berkepentingan dapat minta dicatat dalam buku tanah bahwa suatu hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun akan jadikan obyek di gugatan di Pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan yang bersangkutan.

(2) Catatan tersebut hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal pencatatan atau apabila pihak yang minta pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum waktu tersebut berakhir.

(3) Apabila hakim yang memeriksa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memerintahkan status guo atas hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan, maka perintah tersebut dicatat dalam buku tanah.

(4) Catatan mengenai perintah status guo tersebut pada ayat 3 hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kecuali apabila diikuti dengan putusan sita jaminan yang salinan resmi dan berita acara eksekusinya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Namun hingga berita ini diturunkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Sofyan Djalil belum terkonfirmasi.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Benny Simon Tabalujan alias Benny Tabalujan. Benny merupakan tersangka mafia tanah dengan memalsukan sertifikat tanah di sejumlah kawasan di Jakarta.
Selain menerbitkan surat DPO dengan nomor 171/VI/2020, atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan, pihak kepolisian juga sedang melengkapi pengurusan red notice untuk diberikan kepada Interpol agar bisa membawa pulang Benny dari Australia.

Pria WNI pemegang pasport bernomor P476797 ini tercatat berprofesi sebagai dosen di Melbourne Business School, University of Melbourne Australia. Di negeri kanguru, Benny juga menjadi pendeta di salah satu gereja di sana.

Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, Benny telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)dari hasil gelar perkara dan terbukti memalsukan sertifikat tanah di Kawasan Cakung.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *