Views: 360
BOGOR, JAPOS.CO – Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bogor gelar peninjauan lokasi untuk menindaklanjuti permasalahan antara Trikota & Partners sebagai kuasa hukum Ahli waris dengan PT Kencana Jaya Properti Agung dan atau PT Summarecon, Tbk terkait kepemilikan lahan di lokasi pembangunan Perumahan Summarecon Bogor di Desa Nagrak, Sukaraja, Bogor, Kamis (31/3/22).
Giat peninjauan lokasi yang dilakukan Petugas Pemda Kabupaten Bogor yang didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut dihadiri kedua belah pihak yang sama-sama merasa sebagai pemilik lahan.
Kepala Bidang Data dan Pengendalian pada Dinas PTSP, Ruslan, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan peninjauan lokasi dalam rangka memfasilitasi penyelesaian permasalahan lahan yang diadukan oleh warga yang didampingi pengacara kantor hukum Trikota and Partners.
“Kami dari pemerintah daerah lakukan peninjauan lokasi untuk memfasilitasi pak Martinus Siki sebagai kuasa hukum warga terhadap pihak Summarecon ini, nanti seperti apa mudah-mudahan ini bisa dimusyawarahkan, ada jalan keluarnya, kita hadir di sini bersama Satpol PP dan bagian hukum ingin ada penyelesaian,” ujarnya.
Terkait keinginan untuk menghentikan sementara pekerjaan pembangunan perumahan Summarecon Bogor, Ruslan menyebut akan memastikan terlebih dahulu izinnya.
“Kami sudah lihat, ini kami sampaikan kepada Pak Rudi dari pihak Summarecon, kalau memang ini belum ada izinnya mohon maaf pak Rudi jangan dulu membangun,” ujar Ruslan dihadapan warga dan pihak Summarecon Bogor.
Martinus Siki selaku kuasa hukum warga dari Trikota & Partners sangat berharap adanya penghentian proses pembangunan, hingga ada kejelasan terkait hak-hak warga pemilik sertifikat SHM.
“Mulai hari ini, minggu ini, tolong distop ya, saya setiap hari lewat sini, kalau masih ada kegiatan pembangunan kami akan ambil tindakan tegas sesuai hukum. Mohon ini diperhatikan dan pemda juga agar tegas sambil menunggu pembicaraan lebih lanjuit,” tegas Martinus Siki yang juga didampingi Majelis Dzikir RI-1.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan sempat menyinggung terkait praktik-praktik mafia tanah dan berharap agar pemerintah dan semua pihak mendukung upaya pemberantasan mafia tanah secara serius guna memberikan rasa keadilan bagi warga yang menjadi korban.
Dan untuk upaya penyelesaian sengketa kepemilikan lahan pembangunan perumahan Summarecon Bogor tersebut, Habib Salim Jindan mengapresiasi pemerintah kabupaten Bogor yang memiliki niat baik untuk ikut dalam pemberantasan mafia tanah.
“Jempol untuk pemerintah daerah kabupaten Bogor yang turun tangan mendukung pemberantasan mafia tanah, dan ini perlu kita laporkan kepada Bapak Presiden Jokowi sebagai kebanggaan. Dan mohon berjenjang yang serius, sudah turun melihat lapangan seperti ini, kami mohon mengeluarkan surat supaya ini dihentikan. Jangan sampai pemerintah daerah juga terkesan loyo dan takut kepada mafia tanah,” ujar Habib Salim Jindan di lokasi lahan.
Terakhir pihak Summarecon Bogor yang diwakili oleh Rudi Tanujaya, yang juga ikut dalam peninjauan lapangan, menyatakan tunduk kepada hukum dan menyerahkan semua kepada proses hukum.
“Kalau yang di sini benar, tapi yang paling penting begini, kita sudah sampai di lokasi, clear kan ya, kita nanti urusannya hukum saja, itu saja,” ujar Rudi saat ditanyai di lokasi lahan.(Red)