Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Ketua DPRD Provinsi Sumbar Akan Tuntut Istri Almarhum Mantan Karyawan Cafe Agamjua

×

Ketua DPRD Provinsi Sumbar Akan Tuntut Istri Almarhum Mantan Karyawan Cafe Agamjua

Sebarkan artikel ini

Views: 77

PAYAKUMBUH, JAPOS.CO – Akan meninggalnya AS sebagai karyawan di Cafe Agamjua,ternyata akan berbuntut ke ranah hukum terhadap istri Almarhum,apabila masih selalu mendesak pihak Owner/Pengelola Cafe dengan meminta KTP-nya dan anaknya yang ditahan oleh pihak RSUP Dr,M Djamil Padang sebagai jaminan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara dalam hal ini pun RW istri AS berulangkali meminta KTP terhadap pihak pemilik dan pengelola Cafe Agamjua,karena semua yang dikaitkannya dengan pembayaran biaya Rumkit(Rumah Sakit) terhadap Almarhum,mulai dari selama sakit sampai meninggal,yang dinyatakan atas nama RW selaku pihak keluarga yang akan menanggung biaya tersebut,sudah ditanggung sepenuhnya oleh Supardi Ketua DPRD Provinsi Sumbar(Sumatera Barat) yang diduga sebagai Owner Cafe.

“Memang benar dalam surat perjanjian antara saya selaku istri Almarhum dengan RSUP Dr,M Djamil Padang awalnya saya nyatakan mengakui hutang tentang semua pembiayaan Almarhum suami saya sejumlah Rp.42.966.953,- atas nama saya dengan pelunasan pada tanggal (26/01/2022),” ucap RW kepada Japos.co via seluler dan WA-nya pada tanggal (22/3).

“Akan tetapi dengan biaya sebanyak itu,dalam kondisi saya yang terlantar ini,saya tidak punya kamampuan untuk menanggungnya,karena saya sudah habis-habisan setelah menjual harta rumah tangga kami,dan untuk tanggungan biaya kebutuhan sehari-hari saja saya sudah sangat kewalahan selama almarhum dirawat,karena tidak ada lagi yang mau membantu saya akan kebutuhan harian untuk kelangsungan hidup kami sekeluarga yang ditinggalkan Almarhum,” ungkap RW dalam kesedihan yang mendalam,

“Dan lagi,dengan rasa kepedulian dan tanggung jawab dari pihak Owner Cafe tentunya tidak mungkin juga terlepas dengan beban musibah yang kami alami ini sebagai keluarga dan ahli waris dari karyawan Cafe tersebut,yakni akan semua beban biaya tersebut sudah ditanggung secara pribadi oleh Supardi Ketua DPRD Sumbar sepenuhnya pada tanggal (21/3/2022) dan termasuk semua biaya di RSUD Dr Adnaan WD Payakumbuh dan RSUP Dr M Djamil Padang juga biaya Ambulance-nya pulang pergi Payakumbuh-Padang dan Padang-Payakumbuh,” imbuh RW dengan rasa syukurnya,

“Jadi,karena semua urusan sudah dinyatakan selesai,kan tidak ada salahnya saya minta KTP saya dan anak saya terhadap Supardi dan pengelola Cafe selaku penanggung jawab akan peristiwa yang dialami almarhum suami saya sekeluarga,dan saya juga anak saya sangat membutuhkan KTP itu sebagai identitas kami,” pungkas RW.

Terpisah pada hari Senen tanggal (21/3), Japos.co temui pengelola Cafe Agamjua Ijot Goblin dan asistennya Jecki,dan bertepatan juga dengan hadirnya Supardi Ketua DPRD Sumbar dicafe tersebut dengan memakai mobil merk Fortuner warna putih yang menggunakan TNKB(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) warna hitam putih BA 1178 BS.

Supardi menjelaskan tentang ngototnya RW menuntut KTP-nya yang masih ditahan oleh pihak RSUP Dr M Djamil Padang.

“Semuanya biaya Rumkitnyakan sudah saya tanggung secara pribadi saya sepenuhnya, mengenai KTP-nya itu, tunggulah urusannya selesai,dan kalau dia tetap juga menutut dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar terhadap publik,saya akan tuntut dia secara hukum dengan pencemaran nama baik,” pungkas Supardi orang nomor satu di Parlemen Provinsi Sumbar dan akan maju dalam pilkada Payakumbuh di tahun 2024 mendatang sebagai Balon(Bakal Calon) Walikota Payakumbuh.(Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *