Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Polresta Serang Kota Amankan Seorang Pemuda Pengedar Uang Palsu

×

Polresta Serang Kota Amankan Seorang Pemuda Pengedar Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

Views: 176

SERANG, JAPOS.CO – Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda pengedar uang palsu (Upal) di Lingkungan Beberan RT/RW 03/01, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Jumat (25/03).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kejadian tersebut terjadi tengah malam sekira pukul 00.00 WIB saat terduga membeli 4 bungkus rokok di sebuah warung lingkungan Beberan dengan menggunakan uang palsu atau uang mainan.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian ketika seorang terduga pelaku berinisial MG bersama seorang temannya hendak membeli 4 bungkus rokok, kemudian pelaku melakukan pembayaran dengan memberikan uang palsu atau uang mainan sebesar Rp. 200.000 kepada korban DN pemilik warung di lingkungan Beberan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Benar, Polresta Serang Kota telah mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu atau uang mainan di wilayah Taktakan, Kota Serang,” ujar Maruli Ahiles Hutapea saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/03).

Maruli menyampaikan bahwa MG sempat melarikan diri ke arah motor yang dikendarai oleh temannya, tetapi sebelum MG naik ke atas motor, korban sempat menahan MG dengan memegangnya.

“Tak lama, masyarakat sekitar datang karena korban meneriaki pelaku sebagai maling sambil mengejar,” ungkapnya.

Maruli mengatakan pada saat yang bersamaan Ketua RT 03 dan sejumlah masyarakat sedang melakukan rapat bersama Bhabinkamtibmas. “Akhirnya masyarakat berdatangan dan menghakimi pelaku. Kemudian Ketua RT 03 memberitahukan Bhabinkamtibmas bahwa ada maling yang di amankan oleh warga,” ujarnya.

Dengan kondisi babak belur akibat dihakimi warga, kemudian pelaku langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas ke Polresta Serang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang palsu atau uang mainan sejumlah Rp.900.000 dengan pecahan Rp.100.000 sebanyak 4 lembar dan Rp. 50.000 sebanyak 10 lembar.

Seperti diketahui, bahwa kejadian ini viral di media sosial terkait modus penggunaan uang palsu atau uang mainan di lingkungan Beberan, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Kami himbau kepada para pedagang tentunya kewaspadaan perlu dilakukan agar tidak terulang kembali kejadian tersebut,” tandasnya. (Yan/Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *