Views: 361
KALBAR, JAPOS.CO – Masyarakat Dusun Mambuk, Desa Segara Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, besok Sabtu (26/03) berencana akan melakukan pengklaiman 1.400 Ha kebun sawit di PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group yang ditengarai berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU).
Rencana pengklaiman masyarakat tersebut disampaikan oleh masyarakat kepada pihak PT. Raya Sawit Manunggal (BGA Group) tertanggal 21 Maret 2022. Isi surat tersebtut berbunyi : “bahwa sehubungan dengan hasil RPDU Tgl 8 Maret 2022 yang dihadiri beberpa pihak terkait, termasuuk ATR/BPN Kab. Ketapang menyatakan bahwa berpedoman pada Peta situasi Tahun 1991, dengan luas 1.400 Ha berada di luar GHU PT. RSM (BGA Group)”.
Surat dari masyarakat itu disampaikan, lantaran hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak instansi terkait tentang RPDU II tersebut. Maka, masyarakat Segar Wangi memutuskan untuk melakukan Pengklaiman lahan seluas 1.400 Hektare yang berada di luar HGU, dan berencana akan melakukan pengklaiman pada esok Sabtu, 26 Maret 2022.
Menerima surat dari masyarakat tersebut, pihak PT BGA Group langsung meminta perlindungan hukum kepada Bupati Ketapang, permohonan tersebut disampaikan oleh PT RSM (BGA Group) melalui surat Tertanggal 22 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Kamsen Saragih selaku Direktur Utama PT Raya Sawit Manunggal (BGA Group).
PT RSM (BGA Group), di dalam surat permohonannya menyampaikan beberapa pertimbangan. Diantaranya, bahwa secara legal perusahaan (PT. RSM.red) mendapatkan areal perkebunan berdasarkan hasil lelang negara yang diselenggarakan oleh KPKNL di Pengadilan Negeri Ketapang, secara faktual tananaman perkebunan tersebut sudah ada 20an tahun lamanya.
Berdasarkan pantauan Japos.co, permasalahan lahan sawit Eks PT. Benua Indah Group (BIG) ini merupakan warisan permasalahan turun temurun dari penguasa sebelumnya, yang hingga saat ini bergejolak Kembali. Hingga berita ini tayang, Japos.co tetap melakukan pemantauan terhadap permasalahan ini. (Hardi)