Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Tender Proyek Gagal Jembatan Pawan VI Ketapang Terindikasi Dikondisikan, Siapa Aktornya?

×

Tender Proyek Gagal Jembatan Pawan VI Ketapang Terindikasi Dikondisikan, Siapa Aktornya?

Sebarkan artikel ini

Views: 164

KALBAR, JAPOS.CO – Seperti diberitakan Japos.co sebelumnya, bahwa Tender Proyek Pembangunan Jembatan Pawan VI, Desa Ulak Medang, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar senilai Rp 6,2 Milyar terindikasi pemenangannya “Diatur”. Diyakini ada Aktor kuat dibalik ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sangat menarik permasalahan ini untuk ditelisik. Siapapun yang menjadi aktor dibalik dugaan tender diatur ini, kemungkinan besar merupakan pihak berpengaruh yang ada hubungannya antara “Patron – Client”. Kepentingan yang sangat identik dalam hal ini adalah, sebuah komitmen yang mengikat pihak Penyedia, sehingga mempunyai kewajiban (Setoran.red) kepada sang Aktor.

Tidak hanya Tender Proyek Pembangunan Jembatan Pawan VI, hal serupa diyakini terjadi pada beberapaTender paket proyek lainnya di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar Tahun 2021. Jika hal ini merupakan fakta riil, maka di Kabupaten Ketapang – Kalbar telah terjadi Persaingan Usaha Tidak sehat yang berpotensi KKN.

Tender Proyek Pembangunan Jembatan Pawan VI Tahun 2021 di Kabupaten Ketapang yang diduga pemenangannya diatur, menjadi barometer serta indikator adanya dugaan praktik KKN yang merugikan pihak Penyedia lainnya yang berminat, terutama pihak Kontraktor lokal di Kabupaten Ketapang.

Gagalnya sebuah pelaksanaan proyek, tentu banyak faktor yang menjadi penyebab. Faktor yang sangat dominan adalah faktor financial (Modal.red), apabila pihak penyedia dalam sebuah proyek telah terikat dengan kewajiban (Setoran.red), maka dapat dipastikan Proyek akan bermasalah.

Atas permasalahan ini, Japos.co telah membentuk Tim Investigasi untuk melakukan penelusuran terkait tender – tender proyek di Kabupaten Ketapang pada khususnya, serta di Provinsi Kalbar pada umumnya. Dalam hal ini, Tim Japos.co telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalbar. (Hardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *