Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Masa Tahanan Kelebihan. Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

×

Masa Tahanan Kelebihan. Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Views: 87

PEKANBARU, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, menerima permohonan gugatan praperadilan terkait kelebihan masa penahanan terdakwa (pemohon).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hakim tunggal Syofia Nisra SH MH, menyampaikan sidang praperadilan dilaksanakan secara maraton. Selain itu majelis juga menghimbau dalam sidang berikutnya meminta para pihak termohon melengkapi jawabannya diantaranya; termohon 1 Kejaksaan Negeri Bangkinang, termohon 2 Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Hukum dan Ham Cq Lapas kelas ll Bangkinang.

“Besok jawabannya dilengkapi,” ujar majelis hakim.

Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Jonni Lumbantoruan SH, CS  dari kantor LAW Firm Kasih, dasar gugatan praperadilan yang dilayangkan terkait kelebihan masa tahanan terdakwa (pemohon) 57 hari.

Jonni menganggap, masa penahanan yang dianggap lebih tanpa berkekuatan hukum tetap dan harus dipertanggungjawabkan hukum.

“Semua penahanan kan ada suratnya,” tegas Jonni Lumbantoruan kepada Japos.co, Jumat (18/3/22).

Perlu diketahui, kata Jonni Lumbantoruan, terdakwa Jekro Hombing di vonis selama enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkinang dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

” JPU tidak melakukan upaya hukum kasasi, begitu juga pemohon tidak melakukan upaya hukum kasasi dan menerima putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dan PT Pekanbaru,” terang Jonni.

“Kami selaku pemohon menginginkan inovasi baru dalam penegakan hukum seperti yang telah dialami dalam kasus yang sama yaitu kelebihan masa tahanan. Kerena putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru  telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan penahanan terpidana melebihi enam bulan penjara 57 hari, siapa yang bertanggungjawab.Akibat kejadian tersebut tentu Jekro Hombing (pemohon) dirugikan secara formil,” ungkapnya.

Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Kampar Satria Aji Wibowo menuntut JH sepuluh bulan penjara atas kasus tindak pidana perjudian jenis online.

Sementara saat dikonfirmasi prihal tersebut termohon 1 Kejaksaan Negeri Bangkinang melalui JPU Satria Aji Wibowo tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

Satria meminta agar konfirmasi lewat satu pintu melalui Kasi Intel. “Satu pintu yaah, melalui Kasi Intel,” terangnya.(dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 299 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…