Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Genjot PAD Sektor Pariwisata Pemkab Pangandaran Lakukan Terobosan dan Inovasi

×

Genjot PAD Sektor Pariwisata Pemkab Pangandaran Lakukan Terobosan dan Inovasi

Sebarkan artikel ini

Views: 35

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Pandemi Covid-19 sangat berdampak sekali pada perekonomian masyarakat luas, terlebih di daerah pariwisata seperti di Kabupaten Pangandaran.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Maka untuk menggenjot pembangunan dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan berbagai terobosan dan inovatif, salah satunya dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pariwisata sebagai penunjang terbesar pemulihan ekonomi disaat pandemi Covid-19.

“Objek wisata kan sudah buka, tentu perekonomian sudah mulai berjalan,” kata Bupati Pangandaran, HJeje Wiradinata.

Maka agar lebih fokus dalam meningkatkan pendapatan, kata Bupati Pangandaran, dengan membentuk lembaga baru yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang semula menginduk dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran tahun 2022 ini.

“Kita bentuk lembaga baru namanya Bapenda agar fokus dalam menangani pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan untuk pembangunan di Kabupaten Pangandaran,” kata H. Jeje.

Bupati Pangandaran juga mengatakan, Bapenda akan melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali potensi agar pendapatan daerah bisa lebih meningkat, seperti potensi dari pajak hotel dan restoran.

“Kita lakukan inovasi-inovasi untuk meningkatkan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran. Inovasinya apa, nanti saya kasih taku kalau sudah berjalan,” kata H. Jeje seraya menekankan kepada pemerintah desa untuk meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Karena, tegas Bupati Pangandaran, dari sektor pajak itulah sebagai modal untuk membangun Kabupaten Pangandaran yang lebih maju, ekonomi masyarakat juga meningkat dan sejahtera.

“Kita akan melakukan terobosan dalam rangka mengatasi pengemplang pajak dari sektor hotel dan restoran dengan tidak akan diberi ruang, salah satunya dengan pemasangan typing box di tiap hotel dan restoran,” tegas H. Jeje.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat menjelaskan, dengan potensi yang ada saat ini, pihaknya telah menargetkan untuk pajak hotel dan restoran sebesar Rp 27 miliar.

“Pencapaian pajak hotel dan restoran untuk bulan Januari hingga Februari 2022 sudah terealisasi mencapai 12,59 persen atau Rp.3.455.291.655. Capaian realisasi untuk bulan yang sama di tahun yang berbeda pajak hotel dan restoran mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Capaian pajak hotel dan restoran di bulan Februari tahun ini mencapai Rp 3.455.291.655, sedangkan Februari 2021 baru mencapai Rp. 1.637.582.348 dari target murni Rp 30 miliar di murni, dan Rp 11 miliar target perubahan 2021,” jelas Dadang.

Seraya dirinya mengaku optimis target pajak hotel dan restoran bisa tercapai dengan catatan kasus Covid-19 tidak meningkat sehingga destinasi wisata bisa berjalan dengan lancar, tentu dengan melakukan sosialisasi kewajiban membayar pajak secara terus menerus kepada wajib pajak.

“Intinya untuk semua jenis pajak on progres sedang kita optimalkan. Target hotel harus di angka 3 miliar perbulan. Kami berupaya untuk mengoptimalkan sesuai potensi yang ada,” ujar Dadang.

Typing Box

Sementara itu di tempat terpisah, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran setuju dengan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk memaksimalkan potensi pajak. Salah satunya dengan pemasangan typing box.

Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana mengatakan, rencana pemasangan typing box untuk mencegah kecurangan atau mengemplang pajak dinilai sudah tepat. “Saya kira sudah bagus upaya tersebut, kita juga sudah diundang oleh Bapenda terkait rencana itu.  Sejauh ini, hotel dan restoran yang sudah terpasang typing box masih kurang dari 15 persen. Harusnya memang semua dikasih typing box. Saya meminta Pemkab Pangandaran menjelaskan secara rinci item pajak yang harus dibayar oleh hotel dan restoran. Jadi harus rinci, karena selama ini kita tidak tahu,” kata Agus.

Selain itu, tandas Agus, pemkab juga harus ikut mendorong tingkat kunjungan ke Pangandaran, sehingga occupancy hotel bisa terdorong. “Jadi pemasukan dari pajak hotel dan restoran juga bisa meningkat. Occupancy hotel mengalami penurunan hingga 26 persen. Itu sejak dua minggu kebelakang,” tandasnya. (Mamay)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *