Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Timur

Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutan Kurang Serius, Saya Ajukan Pledoi Sendiri

×

Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutan Kurang Serius, Saya Ajukan Pledoi Sendiri

Sebarkan artikel ini
Munarman

Views: 94

JAKARTA, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan terdakwa Munarman dengan kasus dugaan terorisme dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (14/3).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam tuntutannya Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jaktim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun terhadap Munarman.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selam 8 tahun,” kata jaksa

Munarman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

Selain itu, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Kemudian, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman. Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian menyebut tuntutan Jaksa kurang serius.

“Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” ujar Munarman.

Sementara Pengacara Munarman, Aziz Yanuar usai sidang mengatakan Munarman menampilkan ekspresi tertawa saat mendengar tuntutan jaksa. Aziz menyebut Munarman mengira dia dituntut hukuman mati

“Ketawa-tawa aja, nggak serius, harusnya mati tuntutannya,” kata Aziz.

Aziz juga mengaku sependapat dengan Munarman. Dia menilai tuntutan jaksa tidak serius. Azis menyebut tuntutan jaksa membuktikan dugaan mereka.

Munarman diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *