Views: 228
WAY KANAN, JAPOS.CO – Wakil Bupati Drs H Ali Rahman, MT bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Ir. Kussarwono, M.T dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Edwin Bavur, SSos SS menghadiri Acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Antara Ketua Umum LPP-FBDH dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan di Kantor Sekjen LPP-FBDH, Jakarta Barat, Rabu (09/03/2022).
Pada acara tersebut, Ketua LPP-FBDH, KPA. Citropanuwun Al.Abdussalam Aziz diwakili oleh Sekjen LPP-FBDH, Dr Saiful Anwar menandatangani Naskah Perjanjian Hibah guna mendukung program percepatan Indonesia Terang sesuai Peraturan Presiden RI Nomor : 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik.
Lembaga Pengelolaan Proyek Forum Budaya Dunia (LPP-FBDH) merupakan lembaga pengelola sumber dana baik dari Hibah, CSR, Wakaf dan dana lain yang bersifat bantuan dari perorangan, Perusahaan maupun Lembaga-lembaga lain baik dari dalam maupun Luar Negeri serta alternatif lain yang bersumber dari APBN meneruskan hibah Barang dan Pemasangan PJU-TS.
Dalam pengelolaan penerusan hibah ini, tugas pokok dan fungsi LPP-FBDH melakukan Layanan Proyek Pemasangan PJUTS setiap desa tertinggal. Yang dimaksud desa tertingal adalah daerah yang masih minim akan penerangan jalan umum kawasan pedesaan. Oleh karena itu LPP-FBDH sebagai pelaksana proyek akan segera merealisasikan Pemasangan PJUTS dengan satuan per paket yaitu 5.000 unit pemasangan PJUTS di setiap Kabupaten/Kota se-Indonesia dengan proses administrasi meliputi MOU dengan Para tukang (kontraktor) pemasangan dan Pengadaan dan eskpedisi PJUTS dari setiap daerah, Berkoordinasi dengan pemerintahan untuk mendapatakan dukungan Gubernur dan rekomdasi dari Bupati/Walikota yang membutuhkan PJUTS di daerahnya, Proses adminitrasi dukungan perbankan, Proses Percontohan 10 untit Lampu PJUTS terpasang di setiap provinsi sebagai tanda akan dimulainya pelaksaan Pemasangan PJUTS, Proses administrasi NPHD dengan Bupati/Walikota sebelum pelaksanaan dimulai sebagai tanda telah sepakatnya antara LPP FBDH dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mewujudkan proyek PJUTS ini.
Selanjutnya, Menyusun tatalaksana juklak dan Juknis Pemasangan PJUTS yang sistematis transfaran dan akuntable, Penyusunan anggaran hibah barang dan Pemasangan PJUTS,atas setiap permintaan penyelenggaraan pemasangan PJUTS untuk daerah tertinggal dan proses pencairan anggran pelaksaan pemasangan sesuai ketentuan yang berlaku, Menyusun teknis tata kelola pelaksanaan dan pelaporan pengadaan, distribusi dan pemasangan PJUTS melalui sistem aplikasi digital berbasis IT, Menyususn pelaksanaan teknis Lapangan, koordinasi dan pemetaan titik lokasi dengan pihak pemerintahan desa yang diawasi oleh kepala daerah masing-masing dan Pelaksanaan pendistribusian dan pemasangan lampu PJUTS.
Program Penyaluran Hibah PJU Tenaga Surya juga menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat di Indonesia mendapatkan akses energi modern sebagai upaya mewujudkan energi berkeadilan, proses administrasinya melalui dukungan Gubernur, Rekomendasi Bupati, Rencana Titik Lokasi, Dukungan Bank dan proses NPHD. Jumlah 503 Paket PP 5000 PJUTS dilaksanakan untuk 34 Provinsi Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022–2025 yang terstruktur dan sistematis, terbuka, transparan dan akuntabel. (Suhaili)