Views: 200
SERANG, JAPOS.CO – Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso mengikuti pembahasan mengenai penyampaian aspirasi atau demonstrasi oleh masyarakat kepada Kepala Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Provinsi Banten, Kota Serang pada Rabu (09/03).
Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder yang terkait langsung dengan aksi demonstrasi yaitu dari Biro Hukum Provinsi Banten serta Satpol PP Provinsi Banten.
Dalam pelaksaanya Kabidkum menjadi narasumber bersama dengan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Muhammad Yusuf.
Saat dikonfirmasi Kabidkum Polda Banten membenarkan terkait kegiatan tersebut. “Benar, hari ini saya mengikuti kegiatan pembahasan mengenai penyampaian aspirasi atau demonstrasi oleh masyarakat kepada Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum,” ujar Achmad Yudi.
Achmad Yudi menambahkan dalam kegiatan ini dirinya turut menjadi narasumber. “Sebagai narasumber dalam acara ini, saya membawakan materi terkait permasalahan hukum dan kebijakan Publik dalam penyampaian pendapat di muka umum,” tambahnya.
Diakhir, Achmad Yudi menyampaikan jika maksud dari kegiatan ini yaitu adanya persamaan persepsi antara stakeholder dalam penanganan aksi demonstrasi kepada Kepala Daerah.
“Adapun maksud dan tujuan dilaksanakkanya kegiatan ini adalah dengan adanya persamaan persepsi antara stakeholder dalam penanganan aksi demonstrasi khususnya aksi demonstrasi kepada Kepala Daerah,” tutup Achmad Yudhi. (Yan/Bidhumas)