Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Demi Anak, Suami-Istri Kembali Bersatu Meski Sempat Tersandung Hukum

×

Demi Anak, Suami-Istri Kembali Bersatu Meski Sempat Tersandung Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 46

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Peristiwa mengharukan terjadi di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Rabu (9/3). Seorang terdakwa dugaan kasus penganiayaan bernama Rengga Mustiara (21) warga Malin Deman memeluk erat istrinya, Weli didepan Kajari Mukomuko. Begitupun Weli membalas pelukan suaminya tak kalah erat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelum peristiwa mengharukan ini terjadi. Kedua belah pihak ini terlibat kasus perkara hukum. Weli melaporkan Rengga, suaminya sendiri lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada akhir 2021 lalu.

Pada awal Februari 2022, Kejari Mukomuko menerima pelimpahan perkara ini. Melihat latar belakang yang berperkara adalah seorang suami istri, dan juga sudah memiliki seorang anak yang masih kecil, Kejari Mukomuko mengedepankan keadilan restoratif untuk menyelesaikan perkara ini.

Setelah disampaikan kepada pihak Weli selaku pelapor. Ia memaafkan, sepakat untuk berdamai dan tidak akan menuntut hukum Rengga selaku terlapor. Bukan hanya memaafkan, Weli juga siap menjalani kehidupan membesarkan anak bersama sang suami.

Setelah unsur keadilan restoratif terpenuhi, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH memutuskan menghentikan perkara dugaan penganiayaan ini. Rengga yang sebelumnya berstatus terdakwa dan ditahan, langsung dilepas dan dibebaskan.

Ketika dikonfirmasi, Kajari Mukomuko mengatakan, dengan mempertimbangkan hubungan kedua belah pihak adalah suami istri, serta telah memiliki seorang anak mendorong pihak Kejaksaan mengambil langkah keadilan restoratif.

“Dugaan terdakwa ini tindak pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Pertimbangan hati nurani. Unsur-unsur yang menjadi kriteria untuk dihentikan sudah terpenuhi. Rengga berjanji tidak akan mengulangi, istrinya tidak akan menuntut. Pihak keluarga juga telah berdamai. Makanya kasus ini kita hentikan,” jelas Kajari.

Meski berstatus suami istri, pernikahan Rengga dan Weli belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) alias masih nikah siri. Kajari menyarankan pernikahannya diurus agar dapat tercatat oleh Negara.

Kejari juga meminta kepada orang tua kedua belah pihak untuk membantu mendorong status pernikahan anaknya bisa dicatat Negara.

Proses administrasi penghentian perkara dilakukan di aula Kejari Mukomuko, dipimpin langsung oleh Kajari Mukomuko yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Lisda Haryanti, SH. Hadir langsung orang tua kedua belah pihak.

Usai proses administrasi selesai, Rengga langsung pulang bersama anak dan istri serta keluarga. (JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *