Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

RS Ahmad Muchtar Bukittinggi Diduga Kangkangi Perpres No. 82 Tahun 2018 

×

RS Ahmad Muchtar Bukittinggi Diduga Kangkangi Perpres No. 82 Tahun 2018 

Sebarkan artikel ini

Views: 224

BUKITTINGGI, JAPOS.CO –  Rumah Sakit Umum Daerah RSAM Bukittinggi diduga tidak melaksanakan dan tidak mentaati undang-undang nomor 82 tahun 2018 tentang pelayanan kesehatan masyarakat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut sesuai dengan informasi yang diperoleh awak media japos.co- (26/2/2022), tentang keluhan seorang pasien rujukan peserta BPJS dari RSAM Bukittinggi yang dibebani pembiayaan CT Scan sebesar Rp 2.500.000 di RSUD Hanafiah Batu Sangkar.

Penelusuran japos.co- ke Kantor BPJS kesehatan cabang kota Bukittinggi untuk konfirmasi terkait jeluhan pasien rujukan BPJS yang dibebani biaya CT Scan di RSUD Hanafiah Batu Sangkar. Menurut Keterangan Kepala BPJS kesehatan Cabang kota Bukittinggi

“Saya tadi sudah mendatangi pihak Rumah Sakit Umum Daerah RSAM Bukittinggi,” ulas Henny, kepala cabang BPJS kota Bukittinggi.

Gubernur/Bupati harus mentaati MOU yang sudah ditandatangani bersama BPJS, begitu juga pimpinan Rumah Sakit yang sudah tanda tangani kesepakatan dengan BPJS kesehatan, tutup Henny diruang kerjanya (9/3/2022).

Untuk itu, pihak BPJS kesehatan Cabang kota Bukittinggi akan segera melayangkan surat teguran pertama dan kedua.

“Bilamana Rumah sakit umum daerah yang sudah bekerjasama dengan BPJS kesehatan tidak melaksanakan UU atau Peraturan yang sudah ada, kami akan menyurati Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera barat untuk segera mengeluarkan rekomendasi teguran kepada Rumah Sakit Ahmad Muchtar,” tegas Henny.

“Pihak kami dari BPJS cabang Bukittinggi sudah membicarakan dengan pihak Rumah Sakit Ahmad Muchtar yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk mentaati dan melaksanakan undang-undang atau Perpres tersebut,” sebut Henny lagi, (8/3/2022).

Menurutnya, “pihak BPJS kesehatan dibentuk Pemerintah untuk menjalankan UU dan Perpres 82 tahun 2018 dan juga Perpres 109 tahun 2015 cetus Henny. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *