Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Polres Bukittinggi Operasi Tingkat Kepatuhan dan Disiplin Terhadap Berkendara

×

Polres Bukittinggi Operasi Tingkat Kepatuhan dan Disiplin Terhadap Berkendara

Sebarkan artikel ini

Views: 43

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Polda Sumbar beserta  Polres Bukittinggi melaksanakan Operasi Keselamatan Singgalang 2022, Selasa (1/3/2022). Kegiatan tersebut diadakan demi  menciptakan keamanan, keselamatan, Ketertiban, kelancaran lalu lintas . Kegiatan berlangsung 14 hari, mulai 1 Maret sampai 14 Maret 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres diwakili Waka Polres Kompol Sukur Hendri Saputra, SIK memimpin apel menyampaikan tema operasi adalah dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dan penyebaran Covid-19.

Dengan tujuan Operasi Keselamatan Singgalang 2022 meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dan penyebaran Covid-19.

“Sasaran Operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, gangguan nyata sebelum, saat, pasca Ops keselamatan 2022 yang dapat menghambat,  mengganggu kemseltibcarlantas serta penyebaran Covid-19,” terang Waka Polres.

Dalam apel Kompol Sukur juga menyampaikan cara bertindak, melaksanakan deteksi dini, penyelidikan serta pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, kecelakaan serta lokasi penyebaran Covid-19.

“Kemudian melaksanakan pembinaan,  penyuluhan tentang kamseltibcarlantas, dan bahaya penyebaran Covid-19, berupa kegiatan sosialisasi, penyuluhan, edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan  mematuhi Prokes untuk memutus penyebaran Covid-19,” ungkap Kompol Sukur.

Menurutnya, Operasi Keselamatan Singgalang 2022 melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggar prioritas, yaitu pengemudi kenderaan bermotor (ranmor) yang menggunakan hand phone, pengemudi ranmor yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI.

“Selanjutnya mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safeti belt, dan mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan, serta pelanggaran overdomensi dan overload,” tutup Waka Polres didampingi Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP Ganda Novidiningrat G, SIK MH.(Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 103 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…