Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini, SH Jadi DPO Subdit-3 Tipidkor Polda Kalbar

×

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini, SH Jadi DPO Subdit-3 Tipidkor Polda Kalbar

Sebarkan artikel ini

Views: 97

KALBAR, JAPOS.CO – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Kalimantan Barat, Joni Isnaini, SH berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) SUBDIT-3 / TIPIDKOR DITRESKRIMSUS Polda Kalimantan Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penetapan Joni sebagai DPO Melalui surat Nomor : DPO/01/II/2022/Ditreskriimsus-3. Joni Isnaini, SH merupakan tesangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Proyek Peningkatan Jalan Tebas – Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam, di Kabupaten Sambas, pada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat.

Joni disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Selain Ketua KADIN, Joni Isnaini, SH merupakan Direktur PT. Batu Alam Berkah (BAB) yang menjadi pelaksana Proyek Jalan Tebas – Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam di Kabupaten Sambas. Proyek tersebut menggunakan sumber dana APBD Provinsi Kalbar senilai Rp 12 Milyar dengan satker Dinas PUPR Provinsi Kalbar T.A 2019.

Polda Kalbar telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Joni Isnaini, SH. Namun Joni tetap mangkir dari panggilan tersebut, Joni bahkan sempat melakukan perlawanan dengan melaporkan Penyidik Subdit-3 Polda Kalbar Ke Mabes Polri dengan dugaan penyalahgunaan wewenang melakukan pungli.

Perkara menyangkut Joni ditangani Subdit-3 Ditreskrimsus Polda Kalbar melalui Laporan Polisi Nomor : LP/295/IX/2020/Kalbar/SPKT. Tanggal 25 September 2020.

Hingga berita ini tayang Japos.co belum mendapat kabar tentang keberadaan Joni Isnaini SH. (Hardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *