Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

PT Pos Indonesia Menyalurkan  BPNT Tahap Pertama Tahun 2022 di  Desa Kertajaya

×

PT Pos Indonesia Menyalurkan  BPNT Tahap Pertama Tahun 2022 di  Desa Kertajaya

Sebarkan artikel ini

Views: 155

KBB, JAPOS.CO – Masyarakat Desa Kerjaya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang jumlahnya lebih dari 700 KPM, menerima uanga Tunai sebesar Rp 600 ribu/KPM. Program Bantuan Pangan dari Kemensos tahap pertama untuk bulan  Januari – Maret  Tahun 2022 atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk penyalurannya Kemensos telah bekerjasama dengan  PT Pos Indonesia, di Kantor Desa Kerjaya Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (24/2/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Desa Kertajaya,Fauzi Syamsul Munawar menyambut baik dengan Kebijakan ini, Kami dari Pemerintahan desa menyambut baik dengan Program percapatan Penayaluran BPNT ini, dan tidak interpensi kepada KPM dalam pemanfaatan uang tersebut, Namun kami menghimbau kepada KPN agar belanja ke BUMdes Kerjaya kerena  bahan Pokok seperti Beras,telor , telah tersedia dan harga sesuai harga Pasar serta kualitas baik.

Jajaran atas nama krangtaruna Desa Kertajaya Amar Patria turut Partisipatif dalam mengawal KPM dalam hal Pencairan atau Penyaluran BPNT.

” Kami dari Karang taruna Desa Kerta jaya mengambil berperan sebagai pengawal dari Penyaluran BPNT ini agar transparan dan akuntable, serta bekerjasama dengan BUMdes serta menghimbau  KPM belanja di BUMdes tapi tidak secara paksa,” terangnya.

“Saya merasa senang  dengan Pelayanan  PT.Pos Indonesia dan kebijakan Kementerian sosial ibu Risma ini, tanpa ribet, bebas belanja dimana saja dan utuh saya terima Rp 600 ribu tidak ada Potongan,” jelas Wiwi PArtiwi warga RT 01 RW 03 kepada Japos.co seraya menambahkan.

Sementara Kades Fauzi menjelaskan untuk menghadari kerumunan pemerintah Desa Kertajaya dihimbau di undangan tertulis kepada KPM agar datang sesuai jam yang tertera di undangan, dan tetap menindahkan Protokol kesehatan (Protkes) 3 M (Pakai  Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

Dikutip dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI  Risma mengatakan di Perpres Nomor 63 Tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang, kalau mengambil uang nya dari ATM atau Bank boleh, Penpres itu indikasinya bisa uang tunai.(Demak Gultom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *