Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

PBB Menjadi Sumber PAD Terbesar di Kabupaten Ciamis

×

PBB Menjadi Sumber PAD Terbesar di Kabupaten Ciamis

Sebarkan artikel ini

Views: 84

CIAMIS, JAPOS.CO – Bupati Ciamis, H Herdiat Sunarya melaunchingkan SPPT PBB-P2 tahun 2022 dan sekaligus mensosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di gedung Islamic Center pada Kamis, (24/2).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bupati Ciamis dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Bank Jabar Banten yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah bahkan sampai ke tingkat desa dengan aplikasi digitalnya. Hal ini dapat mempermudah dan menghemat waktu dalam pembayaran pajak PBB.

Bupati Ciamis juga menjelaskan bahwa pajak merupakan Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang sangat penting bagi daerah sehingga pengelolaan yang optimal termasuk dengan penggunaan aplikasi ini, sehingga mampu mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak.

“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dalam proses pemungutan pajak. Hal yang harus diapresiasi adalah sejumlah Desa yang melakukan upaya taat membayar pajak dengan Program Bumbung Pajak dalam upaya menabung untuk membayar pajak, “ jelas H. Herdiat.

Bupati Ciamis juga mengapresiasi kegiatan sosialisasi serta peresmian SPPT PBB-P2 tahun 2022 ini dilakukan dengan mempedomani Protokol kesehatan yang ketat dan seyogyanya setiap kegiatan kita saat ini harus terus mematuhi Prokes 5M, mengingat kembali meningkatnya kasus terkonfirmasi dari varian baru Omicron di Indonesia termasuk di Kabupaten Ciamis. Harapannya atas peresmian ini mudah mudahan pertemuan ini mampu memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Ciamis.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Asep Dedi Herdiana, SE mengungkapkan dengan adanya sosialisasi dan launching SPPT PBB-P2 diharapkan masyarakat memahami mekanisme pembayaran pajak.

“Sosialisasi dan launching SPPT PBB-P2 ini diharapkan masyarakat melalui kepala desa dapat lebih memahami alur atau mekanisme pembayaran pajak menggunakan transaksi tunai dan non tunai sehingga berdampak positif terhadap capaian PAD, ” ungkap Asep Dedi.

Menurutnya, materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut diatasnya sosialisasi pemberian kriteria penghargaan dari Bupati Ciamis. Selanjutnya, sosialisasi penghapusan denda piutang dan mengetahui daftar himpunan ketetapan pajak bagi tiap desa.

“Semoga tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat dengan dilakukannya sosialisasi ini, ” ujar Asep Dedi.

Seperti diketahui kata Asep Dedi, bahwa Kabupaten Ciamis sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pajak Galuh Online (Si Jago) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Aplikasi tersebut memudahkan masyarakat dan juga lebih mendekatkan kembali kepada masyarakat. Karena cara membayarnya secara langsung di minimarket terdekat. Masyarakat tinggal masuk ke aplikasi ini untuk melihat berapat jumlah tagihan pembayaran PBB, “ katanya.

Selain memudahkan dalam proses pembayaran, tandas Asep Dedi, aplikasi Si Jago yang diluncurkan pemerintah daerah melalui BPKD Kabupaten Ciamis ini juga menghilangkan prasangka tidak baik dalam sistem pembayaran PBB.

“Nantinya akan langsung ke kas daerah ketika masyarakat membayar lewat aplikasi ini. Namun, ketika adanya aplikasi Si Jago ini, jangan sampai mengganggu program yang sudah ada, seperti kencleng desa ataupun program-program yang ada di desa mengenai pembayaran PBB. Yang jelas aplikasi ini bukan untuk menghilangkan budaya yang sudah jalan. Akan tetapi menjadi sebuah pilihan bagi masyarakat, “ tandasnya. (Mamay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *