Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Satbrimob Polda Banten dan Polresta Serang Kota Kawal Aksi Unras Buruh di BPJS Ketenagakerjaan 

×

Satbrimob Polda Banten dan Polresta Serang Kota Kawal Aksi Unras Buruh di BPJS Ketenagakerjaan 

Sebarkan artikel ini

Views: 106

SERANG, JAPOS.CO – Satbrimobda Banten bersama jajaran Polresta Serang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa serikat buruh atau pekerja di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Serang pada Rabu (23/02).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Apel gabungan pengamanan unjuk rasa di pimpin langsung oleh Kabagops Polresta Serang Kompol Yudha , turut hadir dalam gelar apel gabungan tersebut Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Banten AKBP Norhayat.

AKBP Norhayat memberikan arahan terkait dengan pengamanan aksi unjuk rasa dari rekan serikat buruh atau pekerja harus di laksanakan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP).

“Personel yang terploting melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa tidak ada yang membawa dan menggunakan senjata api, kita layani dan arahkan rekan serikat buruh atau pekerja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum agar dapat berjalan dengan tertib dan kondusif,” ucap Danyon A Pelopor.

Di tempat terpisah, Komandan Satuan Brimob Polda Banten Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho mengatakan bahwa apel gabungan yang dilakukan Satbrimob Polda Banten dan jajaran Polresta Serang Kota bertujuan untuk mengecek kesiapan personel sekaligus memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan aksi unjuk rasa rekan serikat buruh atau pekerja.

“Apel gabungan di laksanakan untuk memberikan arahan kepada personel agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP” ucap Kombes Pol Dwi.

Kombes Pol Dwi Yanto memberikan himbauan agar rekan serikat buruh atau pekerja yang akan melangsungkan aksi unjuk rasa agar mematuhi aturan, tidak mengganggu ketertiban umum, taat kepada aturan undang-undang yang ada, dan harus mengindahkan moral serta etika agar berjalan dengan aman dan kondusif sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. (Yan/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *