Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Selatan

Rapat Paripurna ke-XLVI Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel Menyampaikan Pemandangan Umum Tekait 4 Raperda

×

Rapat Paripurna ke-XLVI Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel Menyampaikan Pemandangan Umum Tekait 4 Raperda

Sebarkan artikel ini

Views: 236

PALEMBANG, JAPOS.CO – Setelah pada agenda Perdana Rapat Paripurna ke XLVI (46) sebelumnya pada Senin (14/02/2022), Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Pejelasan Gubernur terhadap terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, Pada Rapat Paripurna ke XLVI (46) lanjutan hari ini Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terkait 4 Raperda dimaksud.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H Muchendi M, SE, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel Kartika Sandra Desi, SH. Dihadiri Pj. Sekretaris Daerah; SA. Supriono, beserta perwakilan OPD dan tamu undangan lain secara langsung maupun virtual. Bertempat diruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai Palembang. Senin 21 Februari 2022.

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi diawali oleh Fraksi Partai Golkar, dengan juru bicara; H. Fatra Radezayansyah, ST MM, dilanjutkan Fraksi PDIP; Hj Sumiati, SH, MM, kemudian Partai Gerindra oleh Prima Salam, SH, Fraksi Demokrat oleh Ir M Kanoviyandri, Fraksi PKB oleh Meri, SPd, Fraksi Nasdem oleh Yenny Elita, SPd., MM, Fraksi PKS oleh Ahmad Toha, SPd.I, MSi, Fraksi PAN Oleh H Toyep Rakembang, SAg, diakhiri oleh penyampaian Fraksi Hanura Perindo oleh H. Syahrudin, ST, MM.

Dalam Pandangan umum Fraksi-fraksi menyampaikan dukungan, tanggapan, saran dan masukan terhadap keempat Raperda yang diajukan oleh eksekutif, sbb:

  1. Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.
  3. Raperda tentang Jasa Kontruksi.
  4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.

Serta Fraksi-fraksi Menyikapi beberapa hal terkait bidang pemerintahan, Perekonomian, Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Rakyat serta infrastruktur, dan upaya dalam pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Pandemi.

Setelah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif dalam mempersiapkan jawaban menanggapi pandangan umum Fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada hari Jum’at (25/02/2022) mendatang.(Toyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *