Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Tengah

Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMKN 2 Kuala Kapuas Senilai Rp 4,8 M Diduga Sarat KKN

×

Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMKN 2 Kuala Kapuas Senilai Rp 4,8 M Diduga Sarat KKN

Sebarkan artikel ini

Views: 109

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMKN 2 Kuala Kapuas Tata Boga ( 1 Ruang), yang dikerjakan  pelaksana CV. MULTI TATA KARYA,  dengan nilai kontrak Rp 4.813.400.000,- bersumber dari APBD 2021, diduga  tidak rencana anggaran biaya (RAB), sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya, bangunan ruang praktik tata busana, tata boga,  kecantikan,  perhotelan, dan  audio video, yang dibangunan  melalui proyek tersebut,  menggunakan atap genteng metal, Pandu Roof, yang  tidak   termasuk atap genteng metal  yang direkomendasikan, serta   diduga  tidak  mengacu pada  Peraturan Menteri Pekejaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.

Sebab bangunan sekolah, khususnya bangunan baru  direncanakan untuk memiliki usia layan bangunan minimum 20 tahun, sebagaimana  dijelasan Mendiknas dalam dalam lampiran Permen No.24 tahun 2007 tentang Satndar  Saran dan Prasarana.

Menanggapi surat Japos.co nomor : 002/HJP-KT/I/2022, tanggal 17  Januari 2022,  terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, H.A.Syaifusi, S.Pd., MSM., melalui surat  nomor : 425.2/0174/PSMK.02/I/2022, tanggal 25 Januari 2022, perihal : Tanggapan Klarifikasi Pembangunan RPS SMKN 2 Kuala Kapuas, menjelaskan, bahwa atap genteng metal yang dipakai untuk pekerjaan membangun ruang praktik tersebut sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis, yang telah disetujui.

“Sesuai dengan analisa harga satuan pekerjaan SNI 2016 No.A.4.5.2.33 tentang pemasangan 1 m2 genteng metal ata jurai, “ jelasnya. Sedangkan,  untuk potongan kayu yang terkesan tidak baik/ kotor menurutnya, akan segera dibersihkan, mengingat dalam pemeliharaan maka akan ada perbaikan apabila diperlukan, sesuai ketentuan. (Mandau)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *