Views: 359
PEKANBARU, JAPOS.CO – Seorang pria berinisial TAS (25) warga Jalan Cipta Karya berniat memesan seorang perempuan cantik melalui aplikasi sosial media MiChat, namun karena wanita yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang, akhirnya TAS membatalkan pesanannya.
Karena pembatalan yang dilakukan korban, wanita yang dipesan tersebut memanggil teman laki-lakinya sebanyak 6 orang yang selanjutnya mereka memeras dan mengancam korbannya dengan senjata tajam (pisau).
Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Lukman SH mengungkapkan bahwa para pelaku pemerasan melalui jejaring sosial MiChat berjumlah 6 orang, 4 orang sebelumnya sudah diamankan.
“Kasus pemerasan melalui aplikasi MiChat terjadi pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sekitar pukul 5.00 wib terjadi di sebuah Hotel di Jalan Hasanuddin, Pekanbaru. Kronologis kejadian, korban memesan seorang teman wanita melalui Aplikasi MiChat, setelah teman wanita yang dipesan itu datang ke kamar korban barulah si wanita memanggil teman-temannya untuk melakukan pemerasan terhadap korban,” ungkap Lukman pada Kamis (17/02/2022).
“Para pelaku melakukan pemerasan terhadap korbannya dengan cara mengancam korban dengan sebilah pisau lalu mengambil dompet korban yang saat itu berisi uang 800 ribu rupiah. Kemudian para pelaku mengambil 1 buah jam tangan milik korban dan menguras uang korban lewat mobile banking di handphone milik korban sebanyak 5 juta rupiah. Diperkirakan total kerugian yang diderita korban sebesar 8 juta rupiah,” paparnya.
Kapolsek Limapuluh langsung memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH untuk melakukan penangkapan
“Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH memerintahkan Kanit Reskrim melidik di lapangan. Setelah kami mengantongi nama-nama Pelaku pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 Wib kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku di Jalan Teuku Umar Gg. Jaya yakni 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,”sebut Kanit Reskrim ini.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan pada pukul 23.00 Wib di Jalan Tanjung Datuk. Diketahui mereka ini adalah komplotan dan ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 kali di beberapa penginapan atau Hotel di Kota Pekanbaru” tutupnya. (AH)