Views: 253
PADANGPARIAMAN, JAPOS.CO – Pembangunan rumah mewah di sertai pagar tembok permanen di wilayah pesisir pantai Tapakis Ulakan Kabupaten Padang Pariaman menuai banyak tanda tanya, pasalnya dalam proses pembangunan, pemilik bangunan insial M tidak menghiraukan aturan membangun di area Sempadan pantai, pekerjaan terus dikebut meskipun belum mengantongi izin yang lengkap dari Dinas terkait.
Pantauan japos.co sejak tanggal (21/12/2021), mulai dari pemerintah Nagari Tapakis Ulakan di konfirmasi sampai ke DPUPR dan DPMPTSP Kabupaten Padang Pariaman untuk di konfirmasi, terbukti bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin yang lengkap.
Padahal surat izin mendirikan bangunan harus dimiliki oleh pemilik bangunan untuk menyelamatkan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya dari pengurusan izin.
Pemilik bangunan mewah di area Sempadan pantai Tapakis Ulakan Kabupaten Padang Pariaman sudah pasti tidak turut menyumbang PAD , sebagaimana yang tertulis dalam aturan mendirikan bangunan di Kabupaten Padang Pariaman. Untuk bangunan Permanen 1,5 Persen tarif yang sudah ditentukan dari nilai Bangunan siap, dan ini sesuai dengan Ketentuan retribusi mendirikan bangunan No 9 tahun 2012, dan Perda No 17 tahun 2000 tentang tarif retribusi mendirikan bangunan.
Anehnya bangunan mewah ini, disamping belum mengantongi izin yang lengkap pemilik bangunan mewah di area Sempadan pantai Tapakis Ulakan Kabupaten Padang Pariaman ini juga dengan beraninya melabrak aturan Perpres No 51 tahun 2016 dan aturan Permen KP RI No 21 tahun 2018, tentang aturan membangun di wilayah pesisir sempadan pantai. Tapi kesannya bangunan ini sampai sekarang seakan luput dari pandangan dan perhatian pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, terkesan tajam ke atas tumpul ke bawah.
Seperti yang disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat setempat saat dikonfirmasi awak japos.co- ,”kalau seperti orang biasa yang membangun sudah pasti banyak rintangan dan halangan yang akan timbul, ini karena pemilik bangunannya orang kaya , pengusaha lagi, tentu pemerintah kita takut untuk melakukan tindakan pembongkaran, kendati pembangunannya sudah banyak yang melanggar aturan, sudah pasti pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pakai kaca mata kuda , begitulah keadaannya saat ini. Mana satuan Penegak perda( Satpol-PP), area sempadan pantai hanya diperbolehkan untuk tanaman yang berfungsi sebagai pelindung dan pengaman pantai, pembangunan bolehnya berjarak 100 kearah darat, apakah ini tidak menyalahi aturan,” tegas bapak paruh baya ini (10/2/2022).
“Saya berharap Pemkab Padang Pariaman dapat menindak tegas bangunan yang banyak melanggar aturan tersebut, tak boleh tutup mata terhadap bangunan bermasalah, tidak boleh adanya pembiaran, itu sudah jelas merugikan negara, sebenarnya bangunan mewah di wilayah pesisir sempadan pantai ini harus di potong sesuai dengan Perpres dan aturan Permen KP, saya juga heran, ada apa ya pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tidak mau bertindak,” tutupnya. (D/H)