Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Ramlan Selaku Anggota DPRD Kampar Diduga Abaikan Warga Tegakkan Perpu 68 Tahun 1999

×

Ramlan Selaku Anggota DPRD Kampar Diduga Abaikan Warga Tegakkan Perpu 68 Tahun 1999

Sebarkan artikel ini

Views: 153

KAMPAR, JAPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar diduga sengaja abaikan warganya dalam upaya penegakan Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 1999.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Informasi ini dihimpun media dari salah seorang warga, Anar. Menurut Anar, Ramlan selaku anggota DPRD Kabupaten Kampar telah menunjukkan sikap tidak patut kepada warga.

“Pak Ramlan selaku wakil Rakyat menunjukkan sikap tidak layak kepada kami selaku warga. Kami atas nama masyarakat pegiat control soccial telah diabaikannya ketika membangun komunikasi terhadapnya atas penggunaan uang Negara proyek penimbunan jalan di sejumlah Desa. Dia kami nilai telah berdusta janji palsu dan juga telah mengabaikan kami selaku warganya. Komunikasi yang kami bangun dengannya (Ramlan red) diabaikan begitu saja, sama sekali tidak ada etikad baiknya untuk menyampaikan sepatah kata, Ramlan hanya diam membisu, ” terang Anar ,Sabtu (12/2/22).

Diketahui sebelumnya, proyek pengerjaan penimbunan jalan sejumlah Desa melalui dana pokir anggota DPRD Kampar atas nama Ramlan Fraksi Golkar diduga kuat gunakan material ilegal.

Proyek dana pokir yang menyedot anggaran dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Kampar ini juga disinyalir dilaksanakan tanpa plang informasi serta menuai kejanggalan.

Ironisnya, Ramlan mengaku tidak paham apa maksud tujuan surat klarifikasi yang dilayangkan oleh masyarakat (Anar). Sehingga, Ramlan dinilai mengabaikannya, minta orang lain menjelaskannya (Ipit).

Bahkan, saat Ramlan dikonfirmasi oleh awak media, dirinya minta Japos Co menghubungi nomor telepon yang diberikannya atas nama Kemai.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah proyek aspirasi anggota DPRD Kampar penimbunan jalan disejumlah Desa, diduga menggunakan metrial tanah timbun yang bersumber dari galian C tidak miliki izin.Serta saat pelaksanaan kegiatan proyek juga dinilai tidak mendirikan papan nama kegiatan.

Sehingga, ada dugaan masyarakat didalamnya terselubung praktek KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). (dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 33 BATUBARA, JAPOS.CO – Kereta Api(KA) penumpang tabrak warga yang hendak menyeberang rel mengendarai sepeda motor di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Senin (6/5/2024).Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten Menurut…