Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Sedang Jalani Putusan Hukum, Terpidana Lakukan Kegiatan Illegal

×

Sedang Jalani Putusan Hukum, Terpidana Lakukan Kegiatan Illegal

Sebarkan artikel ini
Mobil pengangkut kayu dan sebelum supirnya diwawancarai awak media.

Views: 194

KETAPANG, JAPOS.CO – Seorang oknum masyarakat berinisial AM warga Sandai Kabupaten Ketapang-Kalbar diduga melakukan kegiatan illegal (Illegal logging), padahal diketahui AM saat ini sedang menjalani hukum pidana.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sidang tipiring hari Jumat 21 Januari 2022 lalu, AM terbukti bersalah dan diputus oleh Pengadilan Negeri Ketapang-Kalbar selama dua bulan masa percobaan akibat perbuatan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan.

Dugaan keterlibatan AM melakukan aktivitas illegal logging saat ini setelah sejumlah awak media memergoki sebuah truck nomor polisi F 8566 HA bermuatan kayu berembang jenis ulin alias belian, Kamis 10 Februari 2022 sekitar pukul 11 wiba, Muara Jekak Kecamatan Sandai.

Dalam kesempatan itu, awak media berhasil mewawancarai sang supir. Dari sanalah diketahui bahwa kayu yang ada dalam truck tersebut adalah milik AM, tidak mempunyai dokumen yang sah dan akan dibawa ke Pontianak untuk dijual.

Tak sampai disitu, ketika truck berjalan pihak media mencoba membuntuti untuk mengetahui dimana tempat penjualan kayu itu. Hanya saja disayangkan, aksi wartawan diketahui dan diduga sang supir menginfokan kejadian pada pemilik kayu via ponsel.

Pada saat mengikuti truck, benar saja dalam perjalanan tiba-tiba sebuah mobil dari arah belakang memepet sepeda motor mereka dan menyuruh awak media berhenti. Setelah menepi dan parkir, keluarlah seorang dari mobil itu dan terlihat sosok AM disana. Lantas, terdengar suara AM dan berucap agar awak media tidak membuntuti truck karena kayu yang dimuat di mobil diakui milik dia (AM).

Atas kejadian itu, beberapa media Online telah menuliskan kisah tersebut. Bahkan wartawan Supli menjelaskan, akibat pemberitaan di media, Polsek Sandai dengan cepat mengambil langkah, memanggil pihak pihak yang diberitakan guna menelusuri kasus tersebut.

“Selain supir truck dan AM, saya juga diminta datang ke Polsek untuk melakukan klarifikasi. Meski pemberitaan yang saya buat hasil karya jurnalistik, tapi demi penegakan hukum saya akan hadir,” kata Supli melalui telepon seluler. Minggu (13/1/22).

Hingga berita ini diturunkan Japos.co masih mendalami dan mencoba mengkonfirmasi pihak terkait. Sedangkan AM ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, hp nya tidak aktif.(Tris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bengkulu

Views: 22 MUKOMUKO,JAPOS.CO – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusip) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Selasa, (15/10) menggelar Bimbingan Tehnik (Bimtek) bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) yang diikuti…