Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Suharmi Walinagari Pitalah Bungkam, Pembangunan Irigasi Diduga Mark Up

×

Suharmi Walinagari Pitalah Bungkam, Pembangunan Irigasi Diduga Mark Up

Sebarkan artikel ini

Views: 177

TANAH DATAR, JAPOS.CO – Suharmi Walinagari Pitalah Kecamatan Batipuah Kabupaten Tanah Datar Sumbar, bungkam ketika di komfirmasi tentang pembangunan jaringan irigasi di ke Nagarian Pitalah kabupaten Tanah Datar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Japos.co sudah  melakukan komfirmasi dan klarifikasi lewat whatsapp ke Suharmi selaku Walinagari Pitalah, dan hasil komfirmasi tersebut di baca tapi tidak dibalas alias di abaiakan.

Dari papan informasi yang dipasang dilokasi kegiatan, diperoleh informasi bahwa nilai anggaran untuk pembangunan tersebut senilai Rp 324.031.195  dan volume kegiatannya adalah 252 m3, dengan sumber dana dari (ADD) Anggaran Dana Desa dan waktu pelaksanaan tahun 2021.

Sebelumnya Japos.co menyambangi Walinagari Pitalah tersebut kekantornya (22/11/2021) lalu pukul 14.30 Wib, sesampainya di kantor Walinagari, ternyata aktivitas kegiatan di kantor Walinagari tidak ada (kantor tutup).

“Saya lagi sibuk pak, karena ada kegiatan MTQ, dan mungkin menjelang akhir tahun ini kegiatan saya banyak, bagaimana yang bagus sajalah pak, lagian pengerjaan tersebut belum selesai pak, karena anggarannya belum cair lagi,” terang Walinagari Pitalah Suharmi waktu itu saat dihubungi melalui selulernya.

Terpisah Direktur Government Agains Corruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang SH .MH yang dihubungi terkait pengerjaan proyek irigasi Banda Lurah Taha tersebut mengatakan ada dugaan pengerjaan saluran irigasi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi pengerjaan dan melabrak admistrasi.

“Suharmi selaku Walinagari harusnya menyampaikan ke publik terkait pembangunan irigasi tersebut dan bukannya bungkam ketika di tanya, kalau sikap Walinagari tertutup seperti itu, ada dugaan pengerjaan tersebut di mark up dan Walinagari tersebut wajib di laporkan ke aparat hukum,” ujar Andar GACD.

“Suharmi selaku Walinagari adalah penanggung jawab akan penggunaan anggaran dana desa yang telah di pergunakan tersebut, jadi publik dan masyarakat harus tahu, apakah penggunaan anggaran dana desa sudah sesuai dengan perencanaan, dan itu uang rakyat bukan uang pribadinya Suharmi, pungkas Andar Situmorang GACD, salah satu LSM yang cukup di segani dan di dengarkan oleh aparat hukum di pusat. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *