Views: 203
ASAHAN, JAPOS.CO – Sat Res Narkoba, Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial R (26). Pasalnya pria yang merupakan warga Desa Inpres, Dusun IV, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupatej Asahan tersebut diamankan atas kasus penyalahgunaan Narkotika.
“Pelaku diamankan pada hari Jumat, tanggal 11 Febuari 2022, sekira pukul 18:00 Wib dari lokasi Dusun III Tualang Biru, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Sabtu (12/2/2022).
Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 satu plastik kecil diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0.20 Gram, 1 buah HP Nokia senter warna hitam, 1 buah HP Android merek Oppo warna putih/gold, 1 unit sepeda motor merek Honda warna hitam kombinasi merah muda, bernopol BK 5583 LU.
Kapolres menyebutkan, bahwa pelaku SM diamankan hasil dari Ops Antik Toba 2022, yang dilakukan personelil Sat Res Narkoba, Polres Asahan.
“Jadi awalnya personil kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri kurus tinggi, kulit hitam mengendarai sepeda motor Honda sedang membawa Narkotika jenis Shabu, lalu personil langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Sesampainya di lokasi, personil melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang telah diterima sedang mengendari sepeda motor.
“Setelah dilakukan penangkapan, personil berhasil menemukan 1 plastik kecil diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dan pelaku mengakui bahwa 1 plastik klip tersebut benar milik nya, yang didapat dari seseorang di Desa Tualang Biru, yang mana saat ini masih dalam proses pengembangan oleh personil dilapangan,” pungkasnya.(Hp)