Views: 425
PALANGKA RAYA, JAPOS.CO – Pekerjaan konstruksi, pengaspalan jalan RT.04-RT.09 Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikerjakan oleh CV CIPTA PRATAMA menelan dana Rp 989.600.000,00 diduga sarat korupsi.
Pasalnya, jalan aspal sepanjang 775 meter, yang baru selesai dibangun, menggunakan dana bersumber dari APBD Kabupaten Barito Timur Tahun anggaran 2021 tersebut, saat ini kondisinya sudah rusak parah, namun oleh pihak pengguna di PHO 100 persen.
Dari pantauan Japos.co dilapangan, kerusakan pada jalan tersebut diduga akibat dikerjakan asal jadi, tidak metode dan menggunakan material yang tidak spek. serta diampar pada terperatur suhu rendah.
Hal itu tampak dari warna aspal pada jalan tersebut, yang kurang hitam, karena menggunakan aspal kurang baik. Kemudian bangunan aspal pada jalan tersebut, juga terlihat tipis dan banyak agregat yang lepas, akibat aspal bitumen yang digunakan tidak menyimuti aggregat menyuluruh.
Selain itu, pada bangunan jalan aspal tersebut juga terdapat banyak retak rambut dan retak kulit buaya yang disebabkan pemadatan aspal tidak merata, serta pada saat dilakukan pengaspalan kondisi tanah bawah masih labil. Padahal jalan tersebut tidak pernah dilewati oleh kendaraan yang memiliki beban berat.
Bahkan menurut informasi yang dihimpun, pekerjaan pengaspalan tersebut tidak menggunakan aspal cair/ lapis resap pengikat (prime coat). Sehingga membuat aggregate yang digunakan pada jalan tersebut mudah lepas dan membuat kondisi bangunan jalan aspal tersebut, mutunya dapat dikatakan gagal konstruksi.
Sementara itu, Kabid Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Timur, Dodi, saat di konfirmasi terkait hal tersebut via WhatsApp, hingga berita ini dimuat tidak ada tanggapan. (Mandau)