Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kementerian PUPR Berikan Bantuan Program TPS3R untuk Dua Desa di Pangandaran, Seorang Kades dan Dua Perangkat Tersandung Proyek Tersebut

×

Kementerian PUPR Berikan Bantuan Program TPS3R untuk Dua Desa di Pangandaran, Seorang Kades dan Dua Perangkat Tersandung Proyek Tersebut

Sebarkan artikel ini

Views: 115

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Pemkab Pangandaran melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran mendapat bantuan program Kementerian PUPR berupa Tempat Pengolahan Sampah Rediuce Rius Recicel (PTS3R) tahun 2021. Sebagaimana dirangkum oleh tim Jaya Pos, ada dua Desa di Kabupaten Pangandaran mendapat bantuan program tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pengawas Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Abay Ubayanullah mengatakan, program TPS3R tersebut berlokasi di Desa Sukahurip dan Desa Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran. Alokasi anggaran program TPS3R tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 yang disalurkan dari Kementerian PUPR. “Untuk program TPS3R masing-masing mendapat bantuan Rp 600 juta yang dialokasikan untuk pembelian kelengkapan peralatan,” kata Abay.

Perlengkapan alat tersebut, ujar Abay, diantaranya alat pencacah plastik, pencacah sampah organik, pengayak, pengering, timbangan, container dan bangunan. Pada program TPS3R tersebut Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran kedepan sebagai pembina pelaksana program. “Melalui program TPS3R maka kedepan sampah yang ada di Kabupaten Pangandaran bisa dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomis. Program TPS3R sampah akan menjadi dua bagian yaitu sampah organik dan sampah non organik. Sampah non organik yang berasal dari plastik akan diproduksi dan diolah menjadi serbuk dan bisa dijual ke pabrik senar., “ ujarnya.

Sementara untuk sampah organik bisa dikelola menjadi pupuk organik yang digunakan untuk pupuk. “Sebagai pengelola program TPS3R dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat dan Lembaga yang dibentuk oleh Desa. Secara teknis, program TPS3R dilaksanakan secara swakelola oleh pihak Desa dan Dinas Pekerjaan Umum. Harapannya, kedepan jika sudah dilakukan uji lab maka pupuk kompos atau organik akan dipasarkan secara luas, “ harap Abay.

Ditempat terpisah Kepala Desa Sidomulya Kecamatan Pangandaran, Sugiono mengatakan, bahwa desanya telah menerima bantuan program TPS3R tahun 2021 yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). “Bangunan TPS3R nya sudah selesai sih, cuma belum bisa digunakan karena belum ada serah terima dari Dinas PU ke KSM Desa Sidomulyo. Kalo pemerintah desa hanya menyiapkan lahannya saja,” kata Sugiono.

Seraya dirinya mengatakan, sebenarnya permasalahan sampah masyarakat di Desa Sidomulyo masih bisa tertangani, karena masih banyak warga yang memiliki pekarangan yang luas dan membuang sampah di tanah yang dilubangi dan dibakar. “Tapi dengan adanya bantuan program TPS3R ini pengolahan limbah sampah bisa lebih optimal. Rencananya akan kita kerjasamakan dengan BumDes, baik itu mulai dari sistem pengangkutan maupun pemilahan sampah organik dan non organik,” katanya.

Berurusan dengan polisi

Sementara itu di tempat berbeda, berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim Jaya Pos di Mapolsek Pangandaran, seorang Kepala Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran bersama dua perangkatnya terpaksa berurusan dengan polisi. Hal tersebut terpantau di Mapolsek Pangandaran, Kepala Desa Sukahurip memenuhi undangan dari penyidik Unit Reskrim Polsek pangandaran untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek pembangunan TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle).

Seperti yang diberitakan beberapa media lokal di Pangandaran, ada dua desa di Kabupaten Pangandaran yang mendapatkan bantuan program TPS3R dari Kementerian PUPR tahun 2021 yaitu Desa Sidomulyo dan Desa Sukahurip Kecamatan Pangandaran.

Saat ditanya, Kepala Desa Sukahurip, Warsiman Haerudin mengatakan, bahwa dirinya datang ke Mapolsek Pangandaran untuk memenuhi undangan sebagai saksi atas  pembangunan proyek TPS3R di desanya yang dikelola oleh Lembaga Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). “Saya datang untuk memenuhi undangan untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan yang masuk ke kepolisian dengan adanya dugaan pemerasan. Jadi saya tidak tahu persis kejadiannya,” kata Warsiman.

Kapolsek Pangandaran, Kompol Haryono membenarkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat undangan terhadap tiga orang saksi atas dugaan pemerasan di proyek pembangunan TPS3R di Desa Sukahurip. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan,” singkat Kompol Haryono. (tim Korwil Priatim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *