Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Tengah

Awal Tahun 2022 UKK Imigrasi Pekalongan Terbitkan 112 Paspor Baru maupun Perpanjangan

×

Awal Tahun 2022 UKK Imigrasi Pekalongan Terbitkan 112 Paspor Baru maupun Perpanjangan

Sebarkan artikel ini

Views: 155

PEKALONGAN, JAPOS.CO – Usai kasus Covid-19 mereda di awal tahun 2022 ini keberadaan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan semakin mempermudah masyarakat Kota Pekalongan dalam memperoleh pelayanan terkait pembuatan paspor.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah paspor yang diterbitkan oleh UKK Imigrasi Kota Pekalongan sepanjang tahun 2021 hingga awal tahun 2022 usai memulai operasional sejak tanggal 16 November 2020.

Selama dua bulan beroperasi di tahun 2020, UKK Imigrasi Kota Pekalongan menerbitkan sebanyak 47 paspor. Sementara selama tahun 2021, UKK Imigirasi Kota Pekalongan menerbitkan sebanyak 567 paspor dengan rincian pembuatan paspor baru sebanyak 271, perpanjangan paspor sebanyak 289, ganti paspor karena kehilangan sebanyak 2, dan ganti paspor halaman penuh sebanyak 5 paspor.

Sedangkan awal tahun 2022, UKK Imigrasi Kota Pekalongan sudah mulai melayani permohonan pelayanan paspor baik untuk permohonan baru maupun pergantian paspor. Beno merinci pada bulan Januari tahun 2022 UKK Imigrasi Kota Pekalongan sudah menerbitkan 112 paspor, yakni paspor baru sejumlah 48, ganti habis masa berlaku 63 paspor, ganti penuh halaman 1 paspor.

“Bulan Januari 2022, UKK Imigrasi Pekalongan sudah melakukan pelayanan permohonan paspor baik untuk permohonan baru, pengantian paspor terkait tujuan umroh, pekerja formal sudah ada, tentunya juga masyarakat antusias sekali sehingga dalam bulan januari sudah ada 112 paspor yang sudah diterbitkan,” ungkap Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekalongan, Beno Heritriono.Jum’at (4/2/2022).

Dia mengatakan, sepanjang tahun 2021 pembuatan pelayanan paspor tetap dibuka sesuai dengan ketentuan yang ada terkait dengan masih adanya pandemi covid-19.

“Sepanjang tahun 2021 kita tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan persyaratan yang diadakan oleh pemerintah Kota Pekalongan terkait dengan pelayanan paspor di tahun 2021 dan tidak ada hambatan,” kata Beno.

Beno menerangkan terkait dengan permohonan paspor di beberapa di kota pekalongan dan sekitarnya, sebagian besar untuk tujuan berobat, umroh, berkerja sebagai anak buah kapal (ABK) maupun pendidikan di negara tertentu.(sofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *