Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Polisi Kendawangan Tangkap Tiga Curanmor, Satu Diantaranya Dibawah Umur

×

Polisi Kendawangan Tangkap Tiga Curanmor, Satu Diantaranya Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Views: 119

KETAPANG, JAPOS.CO – Jajaran Polsek Kendawangan Polres Ketapang Kalimantan Barat berhasil menangkap 3 (tiga) pencuri sepeda motor, setelah sempat menjadi buron selama 2 (dua) pekan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketiga pelaku menjalankan aksinya pada 18 Januari 2022 di Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan dan berhasil membawa satu Unit motor dan beberapa barang lain milik korban.

Atas kejadian tersebut korban Mar melaporkan ke Mapolsek Kendawangan dan memberikan penjelasan sehingga dia mengalami kecurian.

Berdasarkan keterangan yang ada, korban menyadari kecurian pada subuh hari ingin menjalankan sholat.

Pada saat bangun tidur betapa kagetnya korban, dia melihat pintu dapur sudah terbuka, dan setelah melakukan pengecekan satu unit motor miliknya yang terparkir dalam rumah sudah tiada. Bukan itu saja surat menyurat motor, Satu celengan botol dan uang sejumlah Rp. 300 ribu juga ikut Raib.

Setelah polisi melakukan penyelidikan kasus akhirnya pada Kamis 03 februari 2022 ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama, Kendawangan.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, SIK MH melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Indrawan Wira Saputra, SIK menjelaskan bahwa ketiga pelaku sudah diamankan. Mereka masing masing berinisial IV (21th), SI (16th) dan TR (22th).

“Dari ketiga ketiga tersangka, dua pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan SI dibawah umur kepadanya kita lakukan upaya diversi, katagori ABH atau anak Bermasalah,” ujar Indrawan, Sabtu, (5/2).(Tris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *