Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Bupati: Hindari Kecurigaan, Diberlakukan Bayar Pajak Berbasis Online

×

Bupati: Hindari Kecurigaan, Diberlakukan Bayar Pajak Berbasis Online

Sebarkan artikel ini

Views: 61

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Permasalahan Pemungutan pajak di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang hingga saat ini masih belum terokoordinir dengan baik, sehimgga menjadi PR besar bagi Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko yaitu Bupati H. Sapuan SE MM Ak CA CPA.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ia mengatakan sebelum tahun ini akan berusaha memutahirkan data terlebih dahulu, setelah  selesai memutahirkan data baru lah melanjukan kan tahapan untuk megedukasi masyarakat, Sapuan juga menegaskan untuk system pemungutan pajak akan di berlakukan melalui system modern, tidak ada lagi pemungutan pajak yang namanya secara langsung namun akan diberlakukan dengan cara online, hal ini di kemukakan Sapuan dihadapan awak media Jum,at (4/2).

Sapuan menegaskan, untuk kedepanya system pembayaran pajak tidak akan lagi pembayaran pajak dipungut secara langsung, namun kan di berlakukan berbasis Online melalui rekening masing- masing dari rumah dalam melakukan pembayaran pajak.

“System ini diberlakukan agar tidak ada kecurigaan masyarakat, kenapa demikian, dikarenakan dikuatirkan masyarakat akan berpikir dan mengira pemungutan pajak selama ini tidak sepenuhnya masuk pada kas daerah,jangan- jangan di makan ni sama petugas,” ulas sapuan.

”Karena saya menghindari pandangan tersebut untuk itu saya tekankan  pembayaran pajak dengan cara mentransfer Online bisa melalui Perbankan dan Banking. Sapuan menambahkan, setelah data ini kita mutahirkan baru sama- sama kita sosialisasikan dengan melibatkan pihak- pihak terkait, namun untuk sekarang ini memang belum bisa saya libatkan pasalnya, menurut saya data yang saat ini masih amburadul. Dari data yang ada 86 ribu luas tanah yang tidak jelas siapa pemiliknya, karena data yang di transfer oleh kantor pajak masih zaman kantor perpajakan dari curuk, padahal sesugguhnya sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabuapten Mukomuko.,” lanjutnya.

“Dulu PBB itu kewenangan Direktoral Pajak, sekarang kewenangan daerah, ini lah saat ini yang menjadi tugas kami, kenapa baru pada tahun 2022 di mulai, karena pada tahun anggaran 2021 sama sekali tidak ada anggaran, untuk memperbaiki system, karena systemnya harus dibeli, setelah datang kita mutahirkan dulu datanya, data yang dulu tidak bisa kita gunakan dikarenakan data yang dulu merupakan data yang punya adalah tendor dari kantor Direktoral Pajak, sampai hari ini system tersebut tidak digunakan lagi,” ungkap Sapuan.

“ Mudah- mudahan sebelum tahun ini, intinya kami kan melakukan pendataan kembali, sistemnya diganti , dan bekerjasama dengan Kantor ATR/BPN untuk memasukan data- data ril yang terbaru, sambil berjalan kami juga menunggu Ketua Pengadilan Negeri yang baru, karena bagaimana nantinya sertifikat yang akan kami buat ini banyak di Mukomuko, ini yang tidak jelas siapa pemilik tanahnya, kepemilikan tanah di Mukomuko ini sudah berpindah- pindah tangan sehingga terkadang pemilik awal tanah tersebut tidak diketahui lagi saking seringnya berpindah kepemilikannya, ini lah yang terjadi di Mukomuko ribuan sertifikat yang tidak jelas, dengan demikian semoga dengan adanya kerjasama dan melibatkan semua pihak demgan bebasis Online,” pungkasnya.(JPR)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 64 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Polsek Labuan Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap para pelakunya beserta penadahnya. Dua pelaku curanmor, berinisial DTG (21) dan RA…