Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Ketersedian Pupuk  Bersubsidi Kecamatan Lelea Aman

×

Ketersedian Pupuk  Bersubsidi Kecamatan Lelea Aman

Sebarkan artikel ini

Views: 104

INDRAMAYU, JAPOS.CO – Ketersedian pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK Phosnka dan organik  Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu dianggap aman. Pasalnya kuota pupuk bersubsidi ini sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).Sehingga penyaluran Pupuk Bersubsidi bagi para petani lancar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Camat Lelea Hj Tanti Wydiasari, SSos mengatakan ketersedian pupuk bersubsidi jenis urea, NPK Phosnka dan pupuk organik sudah tercukupi  sesuai RDKK di wilayah Kecamatan Lelea. Sehingga penyaluran pupuk subsidi bagi para petani di wilayahnya lancar tidak mengalami kendala yang berarti, Rabu (2/2/2022).

“Kami sudah mengundang kepala BPP Kecamatan Lelea, Kepala UPT Pertanian, Distributor,Ketua Asosiasi Pemilik Kios Pupuk dan para agen kios pupuk se-wilayah Kecamatan Lelea untuk mengadakan rapat untuk memastikan ketersedian  pupuk bersubsidi di wilayahnya bisa terpenuhi sesuai RDKK.Sehingga kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Lelea pada musim tanam ini aman dan bisa terpenuhi bagi para petani,” terang.

Menurut Camat Tanti, realisasi pupuk bersubsidi per 26 Januari 2022 untuk urea 95 % sedangkan NPK Phonska 45%.Pihaknya meminta kepada kios pupuk agar menjual sesuai Harga Eceran Tertinggal (HET) yang sudah ditetapkan.Untuk pupuk bersubsidi HET urea Rp.225 rb perkwintal dan NPK Phonska Rp.230 rb. perkwintal.

“Kami mengintruksikan kepada agen kios di wilayah Kecamatan Lelea dalam menjual pupuk bersubsidi agar tidak menjual paketan atau tumpangan dengan pupuk non subsidi,karena tidak dibenarkan yang bisa memberatkan petani.Namun kios pupuk  sifatnya hanya menawarkan pupuk tumpangan non subsidi tidak ada unsur paksaan,” tegas Tanti.

“Sudah turun dilapangan baik para petani maupun agen kios pupuk untuk memastikan ketersedian pupuk bisa  terpenuhi sesuai RDKK.Kami menghimbau kepada para agen kios pupuk di wilayah Kecamatan sliyeg agar menjual pupuk bersubsidi jangan melebihi HET dan tidak boleh menjual pupuk bersubsidi dengan sistem paket dengan non subsidi,” lanjutnya.

Lanjutnya, pihak Kejaksaan Indramayu sudah menyampaikan jangan bermain -main dengan pupuk bersubsidi bisa berakibat fatal berurusan dengan hukum.

Sementara Kepala UPT Pertanian Kecamatan Sliyeg Bagyo mengatakan pihaknya sudah menghimbau kepada para agen kios pupuk di wilayahnya agar menjual pupuk bersubsidi  sesuai HET.

“Untuk pupuk bersubsidi sesuai HET yang ditentukan pemerintah jenis urea Rp.225 rb. perkwintal,dan NPK Phosnka Rp.230 rb.per kwintal  sedangkan organik Rp.32 rb,” tutupnya.(Rasita/JR Manalu)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *