Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Putusan MA RI Inkracht, Dua Kali Eksekusi Ditunda, UU No 48 Tahun 2009 Dipertanyakan

×

Putusan MA RI Inkracht, Dua Kali Eksekusi Ditunda, UU No 48 Tahun 2009 Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Views: 93

KAMPAR, JAPOS.CO – Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)perkara perdata nomor 2455 K/Pdt/2016 antara H Idris Cs (Penggugat) melawan Salomo Ginting dkk (tergugat) telah inkracht.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Inkracht putusan MA RI, yang mengabulkan gugatan oleh H Idris Cs atas objek lahan seluas 200 hektar yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar – Riau. H Idris (Penggugat – red) mengatakan proses eksekusi tidak kunjung terlaksana.

“Gugatan saya dikabulkan, putusan mahkamah Agung telah inkracht, kuasa hukum saya telah ajukan permohonan eksekusi, tapi sampai sekarang belum juga dieksekusi, ” papar H Idris, Minggu (30/1/22).

Ia menambahkan, pihaknya telah menyurati Pengadilan Negeri Bangkinang guna kepentingan hukum proses eksekusi dapat dilaksanakan.

“Dua kali gagal eksekusi, pertama sudah pernah dilakukan pra eksekusi tetapi eksekusi tidak kunjung terlaksana dengan alasan Covid 19. Selanjutnya kuasa hukum saya kembali menyurati PN Bangkinag untuk permohonan eksekusi, tapi hal itu juga belum direalisasikan, alasan pengadilan pihak tergugat mengajukan PK (peninjauan kembali), ” ungkapnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Posbakumadin Kampar, Polman P Sinaga SH selaku kuasa hukum penggugat (H Idris Cs) kepada media menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum upaya peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan oleh tergugat (Salomo Ginting dkk). Namun ia menegaskan permohonan PK tidak  menghalangi berjalannya proses hukum eksekusi.

“Kita menghormati proses berjalannya hukum atas permohonan peninjauan kembali yang dilakukan oleh pihak yang kalah (tergugat Salomo Ginting dkk), namun hal itu tidaklah menghalangi berjalannya proses hukum eksekusi dimana hal itu diatur dalam UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, ” tegas Polman .

Ketua Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang, Siti Fatimah SH MH ketika dikonfirmasi belum memberia keterangan. Ia mengarahkan media konfirmasi ke pihak humas PN Bangkinang.

“Maaf pak, terkait hal tsb silahkan hubungi humas PN Bangkinang atau jubirnya PN Bangkinang ya pak.. trims, ” demikian isi chat Siti Fatimah menjawab konfirmasi wartawan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *