Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Keterlambatan Pekerjaan MTSN 1 Bukittinggi Terkesan Kongkalingkong

×

Keterlambatan Pekerjaan MTSN 1 Bukittinggi Terkesan Kongkalingkong

Sebarkan artikel ini

Views: 276

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Terhitung dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember tahun 2021 dalam masa waktu 110 hari kalender, pekerjaan pembangunan gedung kelas baru di MTNS I Kota Bukittiggi tidak terselesaikan dari perencanaan kontrak dan SPK (Surat Perjanjian Kerja).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Romeo Laju baru terealisasi berkisar 70 %. Pada saat japos.co meminta keterangan dari salah seorang pelaksana lapangannya yg akrab dipanggil Eri Mob melalui via  Wa ( 3/1/2022), “Pihak team kita baru melaksanakan pekerjaan dari 4 team dan Progres pekerjaan sekarang baru berkisar 72%,” ucapnya.

Diduga pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah mengalami keterlambatan diminggu-minggu awalnya.Dan dengan alasan, terkendala disaat penggalian pondasi dengan sistem Bore Pile seperti yang diterangkan oleh pelaksana, konsultan dan PPK.

Dilokasi pengerjaan juga tidak ditemukan Direksi Keet sebagai sentral komunikasi admistrasi dokumen kontrak. Yang diantaranya ada struktur direksi, pelaksana penyedia proyek/kontraktor, konsultan perencana/pengawas. Bestek, Spektek,Time Schedule, Shop Drawing, As-Built Drawing, RAB.

Pihak Kontraktor terkesan kongkalingkong dan mengangkangi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan keputusan ketua Komite Informasi (KI) Pusat pada tahun 2012 tentang, “Dokumen Kontrak bukanlah Dokumen Rahasia, tetapi Dokumen terbuka untuk diakses publik”, juga instruksi Presiden Jokowi tentang peran serta masyarakat dibidang kontrol sosial dalam penyelenggaraan dan penggunaan keuangan negara.”

Dan pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pun terkesan menuruti kemauan dan rayuan kontraktor, seolah-olah tidak memberlakukan syarat speksifikasi teknis dibidang pengadaan.

Dan juga penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi)  dan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penanganan kontrak kritis termasuk juga Perpres nomor 16 tahun 2018 yang mengenai tentang penanganan kontrak kritis.

Pada waktu terpisah pada tanggal (17/12/2021) awak media minta keterangan kepada Azril panggilan akrabnya selaku PPK tentang realisasi deviasi yang dialami oleh penyedia,dan PPK sudah melakukan SCM (Show Cost Meeting) atau rapat pembuktian sebanyak 2 kali.

“Untuk SCM sudah II kali dilaksanakan karena keterlambatannya melebihi batasannya, dan masa pembuktiannya sudah berakhir, kondisinya lebih kurang sama dengan pekerjaan MAN I Kota Bukittinggi yang disinyalir mengalami deviasi,” terang Azril.

“Sebab keterlambatannya itu dikarenakan manajemennya kurang bagus, sehingga akan penggunaan ketenagakerjaannya sudah masuk 5 team,” jelas Ril dalam sapaan akrabnya.

Pada tanggal (31/01/2021) awak media temui Eva Anggraini sebagai Kepsek MTSN I Kota Bukittinggi dan selaku KPA dalam pekerjaan yang mengalami deviasi untuk mengkomfirmasi tentang hal tersebut, akan tetapi awak media tidak bisa menemuinya dikarena mengalami sakit dari semenjak bulan April seperti yang diterangkan oleh 2 orang perwakilannya didepan awak media, yakni Sul selaku kepala Kurikulum dan Heni selaku kepala Humas MTSN I Kota Bukittinggi.

Dan diwaktu yang bersamaan, awak media pun menemui pihak PPK lagi dan menyampaikan tentang kondisi KPA yang tidak bisa ditemui. “Akan masalah kebutuhan wawancara atau konfirmasi, saya pun melarang, dikarenakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan melayani publik, saya selaku PPK yang bertanggung jawab tentang pelaksanaan pekerjaan ini,” pungkas Azril.(Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *