Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Kades Ranah Karya, Bantah Adanya Dugaan Perangkat Desa Rangkap Jabatan

×

Kades Ranah Karya, Bantah Adanya Dugaan Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Sebarkan artikel ini

Views: 125

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Terkait adanya isu di Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diduga perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang rangkap jabatan. Notabenenya, selain berprofesi jadi perangkat desa ataupun BPD orang yang bersangkutan tersebut juga bekerja di subuah instansi pemerintah lain.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kades Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang Arman Jaya, ketika dihubungi Japos.co Minggu,(30/1) melalui sambungan selulernya, ia menepis adanya isu yang beredar bahwa tidak ada perangkat desanya yang merangkap jabatan.

”Selama saya jadi kades di desa ini, perangkat desa tidak ada yang rangkap jabatan, saya menggunakan tenaga orang yang disangkakan merangkap jabatan itu, memang tenaga nya saya pakai, dikarenakan saya merasa dia kan pernah juga bekerja disini sebelum saya menjabat jadi kepala desa Ranah Karya ini, itu pun untuk sementara,” terang Arman.

“Saya hanya sekedar minta tolong pada yang bersangkuta untuk mengerjakan RPJMD, hanya sebatas itu dan sayapun tidak membuat SK, itu semata-mata minta tolong karena yang bersangkutan sudah perna mengerjakannya sebelum saya menjabat kepala desa, dia pun mengerjakan pekerjaan itu di rumahnya bukan dikantor, di gajipun tidak,” lanjautnya.

“di era sebelum saya memang dia pernah jadi perangkat desa, dikarnakan masa tugasnya sudah habis maka yang bersangkutan tidak lagi bekrja sebagai perangkat di desa ini, dan saya pun tidak berani membuatkan SK untuk yang bersangkutan, saya minta bantu sampai penyusunan RPJMD selesai hanya sebatas itu saja, sedangkan untuk pengurus BPD kita belum tau soal itu karena kita belum mendapat laporan,” ungkap Arman.

Sementara Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Hariyanto mengatakan untuk masalah pemilihan ataupun penentuan perangkat desa mutlak hak dari masing desa termasuk Desa Ranah Karya, dinas tidak bias mengintervensi masalah interen dalam pemilihan perangkat desa. “Kita hanya bias mengingatkan sebaiknya hal yang seperti itu jangan sampai terjadi,” pungkasnya.(JPR)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *