Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Dugaan Pungli Disdik Dharmasraya Belum Tersentuh Hukum

×

Dugaan Pungli Disdik Dharmasraya Belum Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 45

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Menindaklanjuti pemberitaan tertanggal 25 Januari 2022 yang berjudul “Miris Pungli Di Disdik Berkedok Opnas” di media Japos.co, informasi yang berkembang tindakan pungutan liar bukan lagi rahasia umum. Dengan perbuatan pihak dinas Pendidikan tersebut sudah membuat kerugian para pihak rekanan dan hanya saja menguntungkan sepihak dengan alasan untuk operasional dinas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini disampaikan oleh berapa pihak rekanan dan narasumber lainnya kepada awak media Japos.co yang saat ini enggan disebutkan namanya (red-). Namun dalam hal tersebut jika nanti tindakan perlakuan ini sampai di pengadilan nanti semua saksi akan siap untuk dihadirkan katanya.

“Pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, miriss pungutan liar (Pungli) berkedok Operasional Dinas,” kata narasumber kepada Japos.co.

Adapun sebagai Pengguna Anggaran Kepala dinas Dharmasraya Marius, S Pd, MM dan Bimbo Noviandri, S Pd dengan NIP, 1979 1027 20080 11011 menjabat sebagai Sub Bidang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Dinas itu. Dan dia juga dipercaya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk sebagai penyelenggara kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun anggaran 2021. Dan Herniyenti, S. Pd M. M Nip, 19691121 200012 2001 menjabat sebagai Sekretaris juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kenapa tidak, pada rekanan sebagai pelaksana pekerjaan mengeluh dengan rasa ketidakpuasan dan merasa resah sebagai pelaksana yang bekerja pada pekerjaan di dinas tersebut. Dikarenakan Bimbo sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan   (PPTK)  itu sangat menekankan terhadap rekanan agar bayar Fee kepadanya. Jika tidak, bisa jadi disaat pencairan akan takut dipersulit. Fee yang akan dibayar tergantung dari nilai anggaran. Jika anggaran agak rendah, maka Fee diminta hanya 5 %. Jika nilai anggaran agak sedikit besar, maka fee Yang diminta oleh PPTK Bimbo sejumlah 10%, dengan alasannya untuk biaya operasional dinas,” papar narasumber lagi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Kabupaten Dharmasraya Si In  mengatakan bahwa setiap kasus tersebut sudah jelas indikasi dalam bentuk tindakan dan perbuatannya itu, jika pihak penegak Hukum di Kabupaten Dharmasraya ini terkesan berjalan mandul, maka pihaknya tidak akan tinggal diam. “Semua berkas itu nanti kita akan bikinkan laporan khusus ke Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI),” katanya.

Sementara DPRD Komisi 1 saat akan dimintai tanggapan atas hal tersebut, namun pihak DPRD Dharmasraya tidak ada di tempat. Begitu juga dengan pihak dinas pendidikan Kabupaten Dharmasraya informasi dari pihak pelayanan di dinas  menurut Ivo dan Ego kepala di dinas dan Sekretaris tidak ada di tempat, lagi keluar, dan Bimbo ada urusan rapat.

Hingga berita ini diturunkan pihak yang terkait belum bisa dikonfirmasi. (Basrul Chaniago)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 27 BATUBARA, JAPOS.CO – Kereta Api(KA) penumpang tabrak warga yang hendak menyeberang rel mengendarai sepeda motor di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Senin (6/5/2024).Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten Menurut…