Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Proyek Interior DPRD Mukomuko Diduga Berbau Korupsi

×

Proyek Interior DPRD Mukomuko Diduga Berbau Korupsi

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Mukomuko

Views: 202

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Saat ini Jajaran Satuan Tindak Pidana Korupsi Sat Tipikor Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, tengah melakukan penyelidikan, pasalnya adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan interior ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Mukomuko tahun 2019 yang tidak tuntas dilaksanakan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tim dari Sat Tipikor Polres Mukomuko, telah mendatangi gedung DPRD Mukomuko untuk melakukan pengecekan hasil fisik proyek tersebut. Hal ini dibenarkan Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, SIK, saat dikonfirmasi.

“Benar, hari Kamis (27/1) ini, tim dari Sat Tipikor Polres Mukomuko bersama tim ahli dari Padang, Sumatera Barat (Sumbar) datang ke gedung DPRD Mukomuko untuk melakukan pengecekan hasil pekerjaan fisik proyek pembangunan interior dewan,” tegas Kasat.

Ia juga tidak menampik, dugaan korupsi pada proyek interior dewan tahun 2019 lalu, saat ini masuk tahap penyelidikan. Pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, dengan mengumpulkan bukti-bukti dan akan kembali memanggil para saksi yang terlibat dalam proyek ini. Soal siapa saja yang terlibat dan yang harus bertanggung jawab atas kegiatan itu, akan diketahui dan disampaikan setelah kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Untuk kelanjutanya, nanti akan kita sampaikan lagi. Yang jelasnya, sekarang kami sedang fokus untuk mengumpulkan bukti – bukti di lapangan dulu. Mudah – mudahan saja, dalam waktu dekat sudah dapat kita ketahui apa hasilnya,” terang Kasat.

“Untuk diketahui, tahun 2019 lalu, Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko era kepemimpinan H Bustari Maler, MHum, selaku Sekretaris dewan (Sekwan), telah melaksanakan kegiatan pembangunan interior rapat paripurna gedung DPRD Mukomuko dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,8 miliar,” lanjutnya.

“Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Bintang Terang dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1,5 miliar sumber dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2019. Namun sayangnya, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan hingga waktu yang telah ditentukan, bahkan kita sudah memanggil sejumlah saksi terkait proyek Interior Dewan itu,” tutupnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *