Views: 320
KAMPAR, JAPOS.CO – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) layangkan surat peringatan pertama (I) kepada Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Diketahui, Mahkamah Agung RI layangkan surat peringatan pada tanggal (23/12/2021) dengan Nomor;1231/PAN-2/XII/2021/681PKP/202, guna kelengkapan berkas upaya hukum luar biasa/peninjauan kembali (PK) dimana telah dikabulkannya gugatan H Idris Cs melawan Salomo Ginting Dkk di Pengadilan Negeri Bangkinang, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hingga Mahkamah Agung.
Dalam surat, Mahkamah Agung minta segera mengirimkan surat kekurangan berkas terhadap putusan pengadilan negeri nomor;22/Pdt.G/2014/PN.Bkn,jo No;130/PDT/2015/PT.PBR,jo No;2455 K/Pdt/2016 diantaranya;
- Bukti-bukti penggugat dan tergugat pada berkas bundel A.
- Softcopy putusan sela Pengadilan Negeri Bangkinang nomor : 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn dan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor : 130/PDT/2015/PT. PBR.
- Softcopy putusan akhir Pengadilan Negeri Bangkinang nomor : 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn halaman 21,24,29,34,35,48,51,62 .
Ke tiga item yang dimaksud di atas adalah merupakan putusan perkara gugatan perdata yang dimenangkan oleh penggugat atas nama H Idris Cs melawan tergugat Salomo Ginting dkk. Hal itu disampaikan oleh Dallek SH MH selaku salah satu kuasa hukum H Idris Cs (Penggugat), kepada awak media.
Menurut Dallek, Setelah putusan Mahkamah Agung inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) dengan mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh H Idris Cs, selanjutnya Salomo Ginting Dkk (Tergugat) melakukan upaya permohonan peninjauan kembali (PK).
Kepada media Dallek menambahkan, berkas perkara bundel A pada poin pertama surat Mahkamah Agung merupakan alat bukti para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk upaya hukum peninjauan kembali (PK) oleh pemohon (Salomo Ginting Dkk).
“Berkas bundel A pada poin pertama (Surat Mahkamah Agung – Red), merupakan dokumen alat bukti para pihak atas nama H Idris Cs (Penggugat) melawan Salomo Ginting Dkk (Tergugat). PN Bangkinang mendapat peringatan dari Mahkamah Agung agar melengkapi kekurangan berkas untuk pelaksanaan peninjauan kembali (PK) perkara perdata nomor :22/Pdt.G/2014/PN.Bkn, ” kata Dallek, Selasa malam (25/1/22).
Menurut Dallek, pihaknya selaku penasehat hukum (PK) telah berkoordinasi kepada pihak PN Bangkinang atas kekurangan berkas dokumen bundel A (alat bukti para pihak).
“Sejak perkara perlawanan di PN Bangkinang sampai Pengadilan Tinggi Pekanbaru hingga Mahkamah Agung, saya kuasa hukum penggugat dan kita menang. Putusan PN Bangkinang sampai Mahkamah Agung sudah inkracht. Semua berkas itu ada, namun saat pihak tergugat kalah, mereka melakukan upaya hukum luar biasa (Peninjaun Kembali). Saat itulah berkas dinyatakan kurang lengkap, ada sebahagian dokumen perkara yang tidak dilampirkan. Buk Siti (Panitera) saat kita temui bersama H Idris, mengaku heran atas kurangnya berkas. Buk Siti mengatakan keseluruhan berkas perkara yang dikirim ke Mahkamah Agung dijilid satu bundel dibor dan dijahit pakai benang, ” ungkapnya.
Kesempatan yang sama, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang, Siti Fatimah SH. MH ketika dikonfirmasi media via selulernya nomor 0812-7091-xxxx,.. meminta agar konfirmasi dilakukan kepada pihak humas PN.
“Kalau mau konfirmasi kan ada humas, kita selaku panitera tidak bisa berkomentar apa apa, silahkan hubungi humas pengadilan. Saya lagi dinas di luar kota, saya belum lihat berkas perkaranya apa , nomor perkaranya berapa saya gak tau. saya harus kordinasi dengan kantor dulu, saya lihat dulu berkas H Idris itu nomor berapa. Besok saja hubungi lagi ya, saya harus lapor pada ketua dulu,” katanya.
Di tempat terpisah, Polman P Sinaga SH juga selaku kuasa hukum H Idris Cs, saat dikonfirmasi media mengatakan pihaknya berharap perkara ini dapat ditindaklanjuti dengan benar dan adil hingga proses eksekusi dapat terlaksana dengan baik.
“Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk dalam pembelaan kepentingan klien (H Idris Cs) akan terus berjuang dalam penegakan hukum dan keadilan hingga proses eksekusi terlaksana dengan baik tidak terhalang apapun dimana putusan pengadilan Negeri , Pengadilan Tinggi hingga sampai putusan Mahkamah Agung telah inkracht,” ucap Polman, (27/1/22).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, H. Idris Cs telah menggugat Salomo Ginting dkk terhadap objek perkara perdata lahan kebun sawit seluas 200 hektar yang terletak di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar – Riau.
Selama enam tahun berjuang, H Idris Cs menangkan perkara perdata yang diajukan melalui kuasa hukumnya di tingkat PN Bangkinag , PT Pekanbaru hingga Inkracht di Mahkamah Agung. Hal itu dibuktikan dengan putusan inkracht Mahkamah Agung nomor 2455 K/Pdt/2016.(tim)