Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Timur

Ide Undang Munarman, Saksi: Agar Banyak Simpatisan Hadir

×

Ide Undang Munarman, Saksi: Agar Banyak Simpatisan Hadir

Sebarkan artikel ini
Munarman

Views: 199

JAKARTA, JAPOS.CO – Sidang lanjutan ataas kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda keterangan saksi, Rabu (26/1).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi ke hadapan majelis hakim yakni B, AS dan HM.

Dalam kesaksiannya, B menjelaskan terkait kegiatan seminar pada tanggal 24 dan 25 Januari 2015, saat itu saksi sebagai moderator dalam pelaksaan kegiatan tersebut.

Yang mendasari kegiatan tersebut, menurut saksi kegiatan mendukung khilafah yang dibungkus dengan seminar agar tidak dicurigai pihak aparat.

Sementara yang mencetuskan ide mengundang Munarman sebagai pemateri adalah Ustad Basri , dikarenakan Munarman sebagai petinggi FPI Pusat dengan tujuan agar banyak simpatisan yang hadir.

Berawal, B ditanya jaksa ihwal kehadiran Munarman dalam acara itu. “Setahu saksi, kehadiran terdakwa apakah memang sengaja deklarasi atau kebetulan?” tanya jaksa. “Sengaja, Pak,” jawab B.

B mengatakan, pihak panitia sengaja mengundang Munarman untuk hadir dan mendukung pembaiatan tersebut. Jaksa kemudian bertanya soal isi ceramah Munarman dalam acara tersebut.

“Ada kata-kata yang termasuk visi misi FPI, yang kami dengar ceramahnya bahwa ada namanya dakwah, hisbah, dan khilafah,” ujar B.  Khilafah yang dimaksud adalah khilafah di bawah kepemimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi Al Husein di Suriah. ISIS (Islamic State of Iraq) sendiri muncul di Suriah di awal tahun 2014 setelah dideklarasikan oleh Abu Bakar Al Baghdadi.

“Beliau (Munarman) menyampaikan tentang daulah, pentingnya menegakkan syariat Islam yang ada, termasuk di Indonesia,” kata B.

Namun, kubu Munarman keberatan dengan kesaksian B itu. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, hal yang disampaikan B tidak berdasarkan Pasal 1 Butir 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Seharusnya, lanjut Aziz, B menyampaikan kesaksiannya berdasarkan fakta, bukan persepsi. “Saksi fakta yang melihat atau mendengar langsung, bukan katanya, persepsi, perasaan. Faktanya enggak ada,” kata Aziz. “Saya tadi minta majelis hakim untuk mohon melihat isi BAP dan fakta-fakta yang ditanya JPU,” imbuh dia. Saksi yang lain, AS, menjelaskan alasan pihaknya menghadirkan Munarman sebagai pemateri dalam acara pembaiatan di Makassar, 25 Januari 2015 lalu.

“Jadi yang mendasari awalnya menentukan bahwa pematerinya antara lain Munarman karena terdakwa adalah salah satu pimpinan pusat (FPI), seperti itu?” tanya jaksa.

Kemudian saksi AS yang merupakan Ketua DPW FPI Makassar mengungkapkan saat itu mengkonfirmasi hal tersebut. “Karena beliau (Munarman) seorang tokoh yang cukup dikenal masyarakat pada saat itu. Kemudian ada beberapa hal lain yang jadi pertimbangan,” kata AS.

AS juga mengungkapkan, Munarman juga sering tampil di media. “Seperti yang saya katakan, selain terkenal dan sering tampil di media massa, dan saya sendiri kagum pada beliau. Beliau juga salah satu pimpinan DPP,” ucap AS.

Pada sidang sebelumnya, saksi AM pada sidang hari Senin (24/1/2022) menyampaikan, Rullie Rian Zeke ikut dalam acara pembaiatan kepada ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 silam. Bahkan, dalam acara itu, Munarman turut hadir dan memberikan ceramah.

“Ulfah Handayani (istri) dan Rullie ikut acara tanggal 24-25 Januari,” kata AM.

AM menambahkan, Rullie dan istrinya itu kemudian pergi ke Suriah dengan mengajak anak mereka pada 2016. Hanya saja, mereka ditolak dan tak bisa masuk wilayah tersebut dan dideportasi ke Tanah Air pada 2018.

“Dia (Rullie dan Ulfah) mau masuk, tapi belum dapat jalur, ditangkap aparat setempat dan dideportasi ke Indonesia tahun 2018,”sambungnya.

Ketika tiba di Tanah Air, Rullie dan istri sempat ditangkap oleh aparat kepolisian. Namun, keduanya tidak sampai proses pengadilan sehingga tidak dipenjara.

Memasuki 2019, kata AM, Rullie dan istri melancong ke Filipina dan bergabung dengan kelompok ISIS di sana. Hingga pada akhirnya, tersiar kabar jika pasangan suami istri tersebut melancarkan aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Jolo.

Di persidangan sebelumnya, Munarman tampak emosi hingga berdebat dengan saksi. Namun, kali ini Munarman terlihat kalem dalam memberikan pertanyaan kepada saksi. Dengan nada datar, Munarman tampak menanyakan pengetahuan saksi HM tentang keterlibatannya usai mengisi ceramah dalam seminar.

“Saya mengklarifikasi atau mempertegas, komunikasi kita itu selain soal SMS saya menanyakan identitas siapa abdi dan berlanjut telepon adakah selain itu kita berkomunikasi dalam kaitanya dengan ISIS kita berkomunikasi?” tanya Munarman.

“Tidak ada,” jawab saksi HM.

“Apakah saya dalam komunikasi mendorong menyuruh menyemangati untuk melaksanakan seminar?” ujar Munarman.

“Tidak,” jawabnya.

“Apakah saya memberi bantuan dana untuk acara seminar?” kata Munarman.

“Tidak,” tutur saksi.

“Setelah acara seminar tanggal 24, apakah saksi tahu bahwa kelompok peserta ini membuat kelompok kajian?” tanya Munarman.

“Tahu,” jawab saksi.

“Apakah sepengetahuan saksi saya ada mendorong ucapan saya untuk membentuk kelompok?” kata Munarman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *