Views: 225
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Menindak tegas dalam laporan dan informasi yang berkembang tentang pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, diduga ada pungutan liar (Pungli) berkedok Operasional Dinas.
Hal ini disampaikan oleh berapa rekanan sebagai pelaksana pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya kepada Japos.co yang tidak mau disebutkan namanya (red-).
Ia mengatakan perbuatan Bimbo Noviandri, SPd menjabat sebagai Sub Bidang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Dinas itu. Dan dia juga dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk penyelenggara kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2921.
“Dikarenakan Bimbo Noviandri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan perlakukan terhadap para pelaksana sungguh dan sangat terlalu,” terangnya.
“Kenapa tidak, pada rekanan sebagai pelaksana pekerjaan mengeluh dengan rasa ketidak puasan dan merasa resa sebagai pelaksana Yang bekerja pada pekerjaan di dinas tersebut. Dikarenakan Bimbo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu sangat menekankan terhadap rekanan agar bayar Fee kepadanya. Jika tidak, bisa jadi disaat pencairan akan takut dipersulit. Fee yang akan dibayar tergantung dari nilai anggaran. Jika anggaran agak rendah, maka Fee diminta hanya 5 %. Jika nilai anggaran agak sedikit besar, maka fee Yang diminta oleh PPK Bimbo sejumlah 10%, dengan alasannya untuk biaya operasional dinas, ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan Bimbo Noviandri selaku PPK belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon selulernya maupun mendatangi kantor dinasnya.
Sementara Sekretaris Disdik tidak bisa dikonfimrasi dikarenakan ssedang sakit, bahkan Kadisdik Marius, SPd MM dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak memberikan jawaban namun terlihat hanya dibaca saja. (Basrul Chaniago)
Berita ini sudah mendapat Klarifikasi dari Bimbo Novriadri, SP.d sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)