Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pungli Belum Tersentuh Hukum, Warga: Ada Apa?

×

Pungli Belum Tersentuh Hukum, Warga: Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Views: 126

KAMPAR, JAPOS.CO – Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, undang-undang tersebut dinilai tidak maksimal pelaksanaanya di wilayah penegakan hukum di Kampar. Seperti diketahui, dugaan pungli ampang-ampang yang terletak di Dusun 2 Kampung Baru Desa Danau Lancang dan SPBU Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, yang sudah trending topik di media online,  namun aktivitas pungli masih terus berjalan.

Seperti hal yang diungkapkan masyarakat menyebutkan dugaan pungutan liar di SPBU dan pungutan ampang ampang terus bergulir, bahkan belum tersentuh hukum. Ada apa? tanya masyarakat.

Warga, berinisial MG mengatakan dugaan pungutan liar pada sejumlah ampang ampang  yang dibahas dikantor desa sebesar 10 Rupiah per kilogram terhadap pemilik kebun sawit, pada kaesempatan tersebut turut hadir pihak kepolisian. Namun dilapangan, diduga pihak kepolisian daerah hukum Kabupaten Kampar terkesan mengabaikan.

“Sudah viral dimedia, pungli ampang ampang Desa Danau Lancang, anehnya kok bisa jalan terus dan tidak tersentuh hukum. Polisi ada yang datang ke Kantor Desa membahas pungli itu tapi kelihatannya baik-baik saja pun, apa sudah bebas pungli di Kampar ini, ” kata MG.

Menurut MG, untuk setiap armada pengangkut hasil kebun masyarakat juga ditetapkan nilai pungutan sebesar Rp 80.000 (Coltdiesel) s/d Rp 200.000 (mobil Tronton).

Sebelumnya diberitakan, ampang-ampang Dusun 2 Kampung Baru Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, kuat dugaan lakukan pungli.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber serta pengakuan penjaga ampang-ampang bernisial YG ampang-ampang tersebut diduga milik Kades Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu berinisial AJN.

Bahkan, YG menyatakan, hasil kutipan ampang-ampang disetor langsung kepada oknum kades tersebut.

Sebelumnya, Kades Danau Lancang, Ajirman saat dikonfirmasi oleh awak media membantah dirinya yang punya ampang-ampang tersebut.

Terpisah, Kapolres Kampar AKBP  Ridho Purba saat dikonfirmasi melalui telepon menyampaikan, dugaan pungli ampang-ampang telah ia sampaikan kepada Kapolsek Tapung Hulu untuk ditindaklanjuti.

Namun, hingga saat ini Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH sulit untuk dikonfirmasi.(dh/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *