Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Polwan Ditsamapta Polda Banten Rutin Patroli Nong Jawara

×

Polwan Ditsamapta Polda Banten Rutin Patroli Nong Jawara

Sebarkan artikel ini

Views: 116

SERANG, JAPOS.CO – Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta menekan angka penyebaran Covid-19, Personel Samapta Polda Banten melaksanakan Patroli Nong Jawara di Wilayah Hukum Polsek Ciruas pada Selasa (25/01).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Murwoto menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Nong Jawara ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas sekaligus memberikan himbauan Protokol Kesehatan.

“Personel Ditsamapta Polda Banten rutin melaksanakan patroli dialogis di perumahan, supermaket, pangkalan ojek, pasar, kawasan pabrik dan ditempat keramaian lainnya, tujuannya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas,” jelas Murwoto.

Selanjutnya Murwoto menambahkan bahwa tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman, Patroli Nong Jawara Ditsamapta Polda Banten juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19.

“Personel dilapangan tidak hanya melakukan patroli saja, melainkan mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin terapkan Prokes dengan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumanan, dan membatasi mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19,” terang Murwoto.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi penyebaran Covid-19 ini agar terwujudnya situasi yang kondusif,” jelasnya.

Diakhir, Shinto Silitonga juga mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Bila mana ada gangguan kamtibmas agar segera melapor ke Polres atau Polsek setempat atau bisa juga hubungi ke Call Center 110 untuk bisa mendapatkan pelayanan kepolisian,” tutup Shinto Silitonga. (Yan /Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *